3 Siswa Jadi Korban Pencabulan Guru Agama di Tangerang

Tiga siswa yang menjadi korban pencabulan oleh seorang guru agama dan pembina ekstrakulikuler di SMP negeri di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, langsung mendapat pendampingan untuk pemulihan trauma, pasca kejadiaan tersebut.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 22 Jul 2022, 18:04 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual/Pencabulan. (Freepik/Jcomp)

Liputan6.com, Jakarta Tiga siswa yang menjadi korban pencabulan oleh seorang guru agama dan pembina ekstrakulikuler di SMP negeri di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, langsung mendapat pendampingan untuk pemulihan trauma, pasca kejadiaan tersebut.

Diduga, kejadian yang menimpa tiga siswa tersebut, terjadi pada saat libur sekolah dan di dalam lingkungan sekolah. Polisi pun sudah mengamankan pelaku untuk proses penyidikan selanjutnya.

"Kami selain memfasilitasi proses pelaporan juga memberikan pendampingan bersama DP3A Kabupaten Tangerang, terkait konsultasi ke psikolog atau trauma healing kepada korban," kata Nurainun, kepala SMPN tempat ketiga siswa itu belajar.

Pada proses tersebut, Nurainun mengaku, mendampingi langsung, untuk memastikan ketiganya pulih. Pasalnya, ketiga siswa tersebut termasuk siswa yang aktif dan berprestasi di sekolah.

"Dan proses itu saya sendiri sebagai kepala sekolah yang mendampingi mereka, Alhamdulillah saat ini korban sudah kembali sekolah lagi," ujar Nurainun.

Seperti diketahui, Nurainun mengaku sangat terpukul dengan kejadian unmoral guru cabul tersebut. Saat mengetahui pertama kali kejadian itu menimpa anak didiknya, Nurainun memanggil Binamas untuk kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangerang Selatan.

Hingga akhirnya, pelaku berinisial AR berusia 28 tahun itu pun sudah mendekam di balik jeruji besi. AR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang No.17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak.


Kasus Pencabulan oleh Guru Ngaji

Oknum guru ngaji di Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang bernama Ahmad Saifulloh bin Amir dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia menjadi buronan polisi setelah melarikan diri usai ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak.

Guru ngaji tersebut diduga melakukan pencabulan kepada M dan R, dengan modus mengiming-imingi keduanya bisa memiliki ilmu kebatinan. Modus tersebut dilakukan Saiful dengan cara memegang tubuh korban hingga memandikan korban di sebuah sumur di rumahnya.

Saiful saat itu sempat berkilah jika dirinya melakukan perbuatan cabul. Namun kedua korban melaporkan kejadian memilukan itu ke Polres Metro Tangerang, hingga akhirnya kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

Dari hasil penyidikan tersebut, tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang menetapkan Saifulloh sebagai tersangka dugaan pencabulan, pada 10 Desember 2021.

Namun saat ditetapkan sebagai tersangka, Saifulloh diketahui telah melarikan diri. Dirinya sudah tidak berada di kediamannya yang juga dijadikan sebagai tempat majelis taklim.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya