Percepat Pemulihan Ekonomi, Plafon KUR Ditambah Jadi Rp 373,1 Triliun

Pada tahun 2022, Pemerintah telah mengupayakan perluasan akses pembiayaan yang mudah dan murah bagi pelaku UMKM dengan menetapkan plafon KUR sebesar Rp373,17 triliun.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Jul 2022, 17:47 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Koordinasi terkait Evaluasi Pelaksanaan Penyaluran KUR pada Semester I tahun 2022

Liputan6.com, Jakarta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah menorehkan peran penting sebagai critical engine dalam pemulihan ekonomi nasional dengan menggerakkan ekonomi rakyat hingga pada level terkecil.

Urgensi peran UMKM tersebut menjadi perhatian utama Pemerintah untuk dapat memberikan dukungan bagi UMKM, salah satunya melalui akses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pada tahun 2022, Pemerintah telah mengupayakan perluasan akses pembiayaan yang mudah dan murah bagi pelaku UMKM dengan menetapkan plafon KUR sebesar Rp373,17 triliun.

Hingga kini, penyaluran KUR untuk Triwulan-I tahun 2022 telah mencapai Rp93,34 triliun dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 2,08 persen dan diproyeksikan akan meningkat signifikan dengan adanya penyaluran KUR bulan Juni 2022 sebesar Rp179,67 triliun.

”Penyaluran KUR memberikan dampak positif terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi, yang pada tahun 2016 berkontribusi sebesar 0,76 persen terhadap PDB menjadi sebesar 2,08 persen terhadap PDB pada Triwulan I-2022. KUR juga berkontribusi dalam penyerapan tenaga kerja baru yang pada tahun 2021 berhasil menyerap 12,6 juta tenaga kerja,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Koordinasi terkait Evaluasi Pelaksanaan Penyaluran KUR pada Semester I tahun 2022 di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (22/7/2022).

Berdasarkan pembahasan dalam rapat tersebut, penyaluran KUR pada bulan Juni 2022 meningkat signifikan dan mencapai 41 persen (yoy) dibandingkan bulan Juni tahun 2021, sehingga Pemerintah optimis dapat mencapai target penyaluran KUR tahun 2022 yang diproyeksikan sebesar Rp373,17 triliun.

Adapun total outstanding KUR sejak bulan Agustus 2015 hingga 30 Juni 2022 sebesar Rp507 triliun dan diberikan kepada 35,96 juta debitur.

 


Pembiayaan UMKM

Pengrajin mencanting batik di atas kain pada peresmian BSI UMKM Center Surabaya, Jawa Timur, Kamis (21/07/2022). (Liputan6.com/HO/BSI)

Selain itu, berdasarkan laporan yang diterima Sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM dari penyalur KUR, sejak tahun 2015 hingga 2022 juga terdapat sebesar 14,13 juta debitur atau 39 persen dari total debitur yang telah mengakses KUR, berhasil naik kelas ke tingkat pembiayaan yang lebih tinggi.

Disamping itu, peningkatan juga terjadi pada jumlah debitur baru dengan capaian terbesar pada skema KUR Mikro yang melampaui 1,5 juta debitur setiap tahunnya sejak 2017 dan pada tahun 2021 meningkat signifikan mencapai 2,8 juta atau 68,72 persen dari total debitur baru pada seluruh jenis skema KUR tahun 2021.

“Mengingat masih terdapat debitur KUR yang meminta relaksasi karena kegiatan usahanya belum sepenuhnya pulih, maka relaksasi kredit UMKM diusulkan untuk diperpanjang sampai dengan April 2024,” ungkap Menko Airlangga.

Selain membahas mengenai capaian penyaluran, Pemerintah turut membahas mengenai rencana penyaluran KUR dan kebutuhan anggaran subsidi bunga KUR pada tahun 2023 dan 2024.

 


Target 2023

Ilustrasi pelaku UMKM. (Shutterstock)

Guna mengakselerasi perluasan akses pembiayaan KUR bagi pelaku UMKM yang unbankable dan terdampak pandemi, serta membantu pemenuhan rasio kredit UMKM yang ditargetkan mencapai 30 persen dari total penyaluran kredit pada tahun 2024, Pemerintah menetapkan target penyaluran KUR untuk tahun 2023 sebesar Rp470 triliun dan untuk tahun 2024 sebesar Rp585 triliun.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri oleh Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Ketenagakerjaan, Wakil Menteri Keuangan, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian, Dirjen Industri Kecil, Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian, Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya