Liputan6.com, Jakarta - Polisi menyatakan laporan Roy Suryo terkait pelanggaran ITE gugur usai menyandang status sebagai tersangka.
Sebelumnya, Roy Suryo melalui kuasa hukumnya Pitra Romadoni melaporkan sejumlah akun twitter atas tuduhan menyebarkan informasi permusuhan, rasa kebencian kepada individu atau kelompok berdasarkan suku agama atau RAS. Laporan diterima Polda Metro Jaya pada Kamis, 16 Juni 2022.
Advertisement
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan, laporan yang dilayangkan penasihat hukum Roy Suryo sudah tak lagi diusut. Sebab, berdasar gelar pekara dinyatakan tak memenuhi unsur pidana.
"Laporan (tidak diproses) karena tidak memenuhi unsur pidana. Sementara yang memenuhi unsur pidana adalah saudara Roy Suryo sebagai terlapor. Makanya ini yang naik sidik," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (21/7/2022).
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama dengan penyebaran meme stupa Borobudur.
Roy Suryo menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama hari ini, Jumat (22/7/2022). Keputusan penahanan tergantung hasil pemeriksaan.
Masih Diperiksa
Zulpan mengatakan, pemeriksaan terhadap Roy Suryo masih berlangsung. Dia berada di ruang pemeriksaan Subdit Suber Direktorat Kriminal Khusus PMJ sejak pagi tadi.
"Saat ini saudara Roy Suryo masih menjalani pemeriksaan terkait dengan statusnya sebagai tersangka. Terkait apakah Roy ditahan atau tidak, saya belum bisa sampaikan karena masih menjalani pemeriksaan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (22/7/2022).
Zulpan menerangkan, Roy terbelit kasus hukum usai unggah meme stupa Candi Borobudur mirip dengan Presiden Joko Widodo di Akun twitter @KRMTRoySuryo2. Postingannya ini viral di media sosial.
Zulpan mengatakan, kepolisian kemudian menerima dua laporan terkait unggahan Roy Suryo. Adapun, pelapor atas nama Kurniawan Santoso, dan Kevin Wu.
Advertisement
Pasal
Roy Suryo dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 (a) ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 (a) KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam kasus ini, penyidik telah meminta pandangan 13 orang saksi ahli terdiri dari ahli agama, ahli media sosial, ahli sosiologi hukum, ahli pidana, dan ahli ITE.
"Kemudian selain saksi ahli, kami juga memeriksa saksi-saksi lain ada 8 orang," ujar dia.
Zulpan menerangkan, status Roy Suryo berubah berdasar dua alat bukti yang dikantongi penyidik. "Saat ini status sebagai tersangka," ujar dia.