Liputan6.com, Jakarta Badan Amil Zakat Nasional Indonesia (Baznas) menjalin kerja sama dengan Islamic Development Bank (IsDB) Grup dengan mengembangkan sebuah aplikasi yang diberi nama Cinta Zakat, demi memudahkan para muzaki dalam memberikan donasi dengan nyaman dan aman.
Aplikasi ini ditujukan untuk menggali potensi dana Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) dan Dana Sosial Keagamaan Lain (DSKL) yang sangat besar, memotivasi masyarakat untuk menjadi bagian dari jaringan pembangunan yang aktif, serta bertujuan untuk kemajuan masyarakat dalam menekan angka kemiskinan.
Advertisement
Aplikasi tersebut, kini telah tersedia di berbagai platform mobile sistem operasi yang popular, seperti Android dan iOS. Selain itu, aplikasi ini dapat memberikan informasi dan pengalaman distribusi ZIS dan DSKL kepada mustahik yang tepat dan bertanggung jawab, artinya audit berkala dapat diakses secara terbuka oleh publik.
Menurut Direktur Penguatan Pengumpulan Zakat Nasional BAZNAS RI, Fitriansyah Agus Setiawan, aplikasi Cinta Zakat akan membantu menguatkan pengumpulan dana ZIS dan DSKL.
Sebelumnya, hasil penerimaan ZIS dan DSKL melalui BAZNAS RI pada 2021 lalu, berhasil menghimpun dana sebesar Rp513,2 miliar atau naik 102 persen dari target awal tahun sebesar Rp503 miliar.
"Ini artinya apabila persentasi itu bisa ditingkatkan, maka pemanfaatan dana ZIS dan DSKL tersebut akan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat ke arah yang lebih baik,” katanya.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Inovasi
Hal ini kemudian yang mendorong BAZNAS dan IsDB untuk terus berinovasi, merancang berbagai program pengentasan kemiskinan dan berkampanye melalui kanal-kanal atau platform yang efektif dalam mengamplifikasi rencana-rencananya.
"Aplikasi Cinta Zakat akan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai program BAZNAS dan program bantuan lainnya yang telah berjalan selama ini," katanya.
Fitriansyah berharap, aplikasi Cinta Zakat dapat mendorong peningkatan pengumpulan ZIS dan DSKL, demi menyukseskan program pengentasan kemiskinan yang selama ini digencarkan BAZNAS.
"Kami berharap aplikasi Cinta Zakat semakin memberi kemudahan kepada muzaki untuk terus menebar kebaikan dan berbagi kepada yang membutuhkan. Semoga niat baik kita semua diberi kemudahan," pungkasnya.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Baznas: Biaya Operasional Lembaga Zakat Tak Boleh Lebih dari 12,5 Persen
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengungkapkan pemotongan dana operasional suatu lembaga zakat tidak boleh lebih dari 12,5 persen. Hal itu menyinggung soal Lembaga Filantropi yang dikabarkan memotong dana sumbangan umat hingga sebesar 13,7 persen.
"Biaya operasional di lembaga zakat harus tidak boleh lebih dari 12,5 persen," kata Deputi Baznas Arifin Purwakananta, dalam diskusi yang disiarkan secara virtual, Sabtu (9/7/2022).
Menurut Arifin, UU Zakat dan Wakaf dinilai lebih kuat dibandingkan dengan UU Pengumpulan Dana. Tak hanya itu, Kementerian Agama (Kemenag) memiliki tugas untuk melakukan audit terhadap ketentuan tersebut. Dia memastikan Baznas selalu diaudit oleh Kemenag.
"Berbeda dengan UU Zakat dirasakan berbagai pihak sangat kuat UU turunannya, peraturan pemeritah, menteri dan sebagainya untuk mengatur zakat sangat rigit," ungkapnya.
"Juga ada aturan kita buat sistem memastikan sumbangan dari uang sendiri, bukan kejahatan ataupun hasil TPPU," tambah Arifin.
Lebih lanjut, Arifin mengatakan bahwa Baznas juga terus melakukan sosialisasi dan memastikan untuk bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahkan, menurutnya, Baznas juga memiliki jargon untuk terus mengingatkan semua pihak.
"Harus aman sesuai regulasi, setiap zakat aman syar'i. Aman NKRI harusnya zakat dihimpun bisa perbaiki bangsa ini," ujarnya.