Liputan6.com, Jakarta - Desakan masyarakat yang meminta Kejaksaan Agung segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura dalam upaya menangkap bos Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, direspon positif oleh Korps Adhyaksa.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengatakan, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin berencana menemui Jaksa Agung Singapura. Salah satu perbincangan yang akan dilakukan terkait upaya menangkap buronan.
Advertisement
"Kita akan mencari waktu. Ke depan, kita rencanakan itu (bertemu Jaksa Agung Singapura),” kata Fadil ditemui di sela-sela perayaan Hari Bhakti Adhyaksa di Jakarta, Jumat (22/7/2022).
Fadil memastikan, upaya penuntasan perkara dalam kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan negara oleh PT Duta Palma Group tidak akan terkendala meski Surya Darmadi melarikan diri.
Menurutnya, hubungan Kejaksaan RI dengan Kejaksaan di negara lain telah terjalin dan berlangsung harmonis. Hubungan tersebut diakuinya berlaku timbal balik.
"Dalam frasa penegakan hukum, setiap pelaku kejahatan baik WNI atau WNA, tentu ada hubungan bilateral dengan beberapa negara dalam proses penegakan hukum pidana internasional,” jelas Fadil.
Jadi Momentum Baik
Sebelumnya, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Achmad, menilai kerja sama antarsesama lembaga penegak hukum bisa menjadi referensi yang baik.
Dengan Singapura, salah satu manfaatnya demi mencegah mereka yang bermasalah secara hukum melarikan diri.
"Ini momentum yang baik, bisa menjadi legasi bagi Jaksa Agung untuk memberikan pondasi bahwa ada ketegasan tanpa ekstradisi, bisa melakukan penegakan hukum. Jadi pelanggar hukum tak punya peluang untuk kabur ke negara tersebut,” kata Suparji.
Suparji optimistis Kejaksaan Agung akan berbuat apa pun dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, termasuk dalam upaya penyelesaian perkara.
Kasus Asabri, Jiwasraya, juga Garuda dinilai Suparji menjadi contoh komitmen dan keseriusan Kejaksaan Agung dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Advertisement