Liputan6.com, Gorontalo - Dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan anggota polisi di Gorontalo, Brigadir YS terhadap anak di bawah umur mulai menemui titik terang. Usai dilakukan serangkaian penyelidikan, Brigadir YS ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Brigadir YS terbukti melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap korban yang masih berumur 12 tahun. Tidak hanya satu korban, anggota polisi tersebut juga melakukan hal serupa terhadap dua anak lain secara berulang.
Baca Juga
Advertisement
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono menegaskan, Brigadir YS, dipastikan akan dipecat dengan tidak hormat. Sebab, kasus ini akan segera disidangkan di Bidpropam Polda Gorontalo.
"Untuk para korban, tidak hanya dilakukan pencabulan biasa, akan tetapi dilakukan persetubuhan oleh pelaku YS," kata Kombes Pol Wahyu kepada Liputan6.com, Jumat (22/07/2022).
"Bahkan ada salah satu korban sampai 4 kali disetubuhi Brigadir YS. Dengan begitu, dipastikan pelaku akan dipecat dengan tidak hormat," ungkapnya.
Selain di Bid Propam, kata Wahyu, kasus ini juga menjadi perhatian serius Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Mereka saat ini sedang berusaha merampungkan berkas perkaranya untuk segera dilakukan pelimpahan ke kejaksaan.
"Pelaku tidak hanya mendapat sanksi dari Polri, hukum pidana pun menanti dirinya. Pihak Ditreskrimum tengah berusaha agar kasus ini segera dilimpahkan," tuturnya.
Kombes Pol Wahyu berharap agar masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Publik diminta untuk menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada penyidik.
"Atas kejadian ini, kami pihak Polda Gorontalo meminta maaf, berikan kami kepercayaan untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan profesional," katanya.
"Kalau ada perkembangan nanti kami akan update lagi," ia menandaskan.