Jadi Pengacara Mardani Maming, Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana Dinilai Ingkari Perjuangan Antikorupsi

Tim kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, Bambang Widjojanto alias BW dan Deni Indrayana, menuai sorotan. Hal ini lantaran BW merupakan mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Denny Indrayana yang juga mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkham).

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Jul 2022, 23:02 WIB
Mantan Komisioner KPK, Bambang Widjojanto menghadiri sidang lanjutan perkara pengujian UU MD3 terkait hak angket KPK di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (5/9) (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, Bambang Widjojanto alias BW dan Deni Indrayana, menuai sorotan. Hal ini lantaran BW merupakan mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Denny Indrayana yang juga mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkham).

Koordinator Tim Pembela Demokrasi (TPDI), Petrus Salestinus, mengkritik keputusan BW dan Denny Indrayana yang memilih untuk membela koruptor. Padahal, keduanya mengedepankan sikap antikorupsi.

"Denny Indrayana dan BW yang digembor-gemborkan sebagai aktivis gerakan antikorupsi justru melawan KPK," kata Petrus, Jumat (22/7).

Menurut Petrus, keputusan Denny Indrayana yang memilih menjadi pengacara koruptor bertentangan dengan ucapan yang pernah dilontarkannya, bahwa penasihat hukum koruptor adalah koruptor.

Sementara itu, lanjut Petrus, BW yang merupakan mantan pimpinan KPK dan juga pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW) seharusnya tak memilih untuk menjadi pengacara koruptor. Terlebih, ICW merupakan organisasi masyarakat yang sampai saat ini paling kencang menyuarakan antikorupsi.

"Ketika melawan KPK, bertentangan dengan kodratnya selaku penggiat antikorupsi selama bertahun-tahun," tegas Petrus.


Konflik Kepentingan

Menurut Petrus, perkara yang menjerat Mardani Maming dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu bukan perkara besar.

Menurut Petrus, turunnya kedua aktivis antikorupsi itu menjadi tim pengacara Mardani Maming karena terdapat kepentingan yang jauh lebih besar dipertukarkan dan dipertaruhkan.

"Sebagai kuasa hukum tersangka Mardani H. Maming dalam persidangan Praperadilan, dengan alasan baik BW maupun Denny Indrayana keduanya memiliki tanggung jawab moral secara langsung atau tidak langsung Pemberantasan Korupsi dan berpotensi melahirkan konflik interest dengan KPK," urai Petrus menandaskan.

Infografis Klaim KPK di Hari Antikorupsi Sedunia. (Liputan6.com/Trieyasni)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya