Alasan Polisi Tidak Tahan Nikita Mirzani

Karena statusnya sebagai tersangka, Nikita Mirzani hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali ke Polresta Serang Kota.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 22 Jul 2022, 23:07 WIB
Aktris Nikita Mirzani memberikan keterangan pers di kediamannya, Jakarta, Rabu (15/6/2022). Nikita Mirzani menjelaskan penjemputan paksa oleh pihak kepolisian Polresta Serang terkait kasus pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Serang - Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid melayangkan surat penangguhan penahanan terhadap kliennya kepada Polresta Serang Kota. Permohonan tersebut kemudian dikabulkan oleh pihak kepolisian.

Polisi tidak menahan Nikita Mirzani dengan alasan kemanusiaan. Dia disebut harus mendampingi ketiga buah hatinya.

"Dengan pertimbangan kemanusiaan, bahwa tersangka NM harus mendampingi tiga anaknya, maka penyidik mengakomodir permohonan untuk NM tidak dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (22/07/2022).

Karena statusnya sebagai tersangka, Nikita Mirzani hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali ke Polresta Serang Kota. Fahmi Bachmid, selalu pengacara, menjamin kliennya akan kooperatif.

"Wajib lapor satu minggu satu kali dan itu sudah kami sampaikan ke NM dan beliau menyanggupi," jelasnya.

Sebelumnya polisi memastikan langsung menahan Nikita Mirzani usai diperiksa selama 24 jam oleh penyidik. Sat Reskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat penahanan untuk artis yang kerap disebut Nyai itu.

Penahanan terhadap Nikita dilakukan usai dia diperiksa selama 24 jam, oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Serkot.

"Sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka NM," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga, Jumat (22/7/2022).

Kombes Pol Shinto menerangkan, sebelum ditahan, Nikita akan diperiksa kesehatannya terlebih dahulu. Kabid Humas Polda Banten belum merinci Nikita Mirzani apakah akan di tahan di Mapolresta Serang Kota atau akan dibawa ke Rutan Kelas IIA Serang.

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua


Nikita Ditangkap di Mal

"Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," terangnya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani ditangkap oleh jajaran Polres Serang Kota di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

Berdasarkan kronologi dari jajaran Polres Serang Kita, dia ditangkap saat sedang bersama seorang anak. Adapun penyidik Satreskrim Polres Serang Kota bersama tiga polwan membawa keduanya ke dalam mobil hitam dan langsung menuju Mapolresta Serang Kota dan tiba sekitar pukul 17.00 WIB.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya