Liputan6.com, Lumajang Zaenab, warga Dusun Tempean Lumajang, langsung semringah. Sebab sepeda yang raib digondol maling beberapa waktu lalu kini sudah Kembali. Polres Lumajang mengembalikan sepeda motor yang sempat raib dicuri.
Advertisement
Ia menceritakan di akhir Mei lalu, dia menjadi korban pencurian sepeda motor. Saat itu Zaenab memarkir sepeda motor Scoopy miliknya di depan kawasan pertokoan jalan stasiun. Dia kaget mengetahui motornya raib dan seketika itu pula langsung lapor polisi.
“Hilangnya 28 Mei kemarin dan langsung lapor. Ketemunya cepat,” kata Zaenab, Sabtu (23/7/2022).
Hal senada juga diutarakan dua warga lain yang juga menerima motor miliknya. Ada tiga korban yang menerima saat itu, dari rencana awal sejumlah delapan, akan tetapi yang bersangkutan belum sempat hadir.
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka menjelaskan, sepeda motor yang diserahkan masih dalam status barang bukti. Dia minta untuk sementara waktu agar tidak dipindah tangankan atau dijual, hingga inkrah di pengadilan. Jika sewaktu – waktu sepeda motor tersebut diperlukan hadir di persidangan, akan dikoordinasikan.
“Penyerahan ini sifatnya pinjam pakai. Jadi sepeda motor yang nomor mesin dan nomer rangkanya bagus kami serahkan. Dari pada ditaruh di sini dan perlu perawatan yang tidak sedikit, ada baiknya diserahkan, bisa dipergunakan kembali oleh korban sehingga bermanfaat. Kami serahkan gratis, tidak dipungut biaya,” kata Kapolres.
Ambil di Polres Lumajang
Ia juga berpesan, agar diwaktu selanjutnya berhati – hati dan waspada saat memarkir kendaraannya, dengan memasang kunci ganda, mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.
Dia menambahkan, bagi warga yang lain yang merasa kehilangan, diminta untuk datang ke Polres Lumajang berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim Polres Lumajang, dengan syarat membawa kelengkapan STNK dan BPKB, untuk kemudian dicocokkan dengan identitas kendaraan atau barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku.
"Silakan bagi warga yang merasa kehilangan kendaraan bisa dilihat di Polres, jika memang itu miliknya bisa diambil dengan syarat dan ketentuan yang sudah berlaku," pungkasnya.
Advertisement