Liputan6.com, Pamekasan - Polisi meringkus dua pelaku pemerasan terhadap Saridah, warga Desa Tanjung Pamekasan. Mereka adalah MS, warga Dusun Oro Timur Batumarmar, yang berprofesi sebagai wartawan media online. Dan SB, warga Jalan Raya Pegantenan, Desa Pegantenan, Kecamatan Pegantenan, yang bekerja sebagai ASN di kecamatan setempat.
"Dua tersangka ini ditangkap di cafe Tomang, Dusun Badung Tengah, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan, sekitar pukul 15.00 WIB, Senin 18 Juli kemarin," ujar Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto, Sabtu (23/7/2022).
Advertisement
AKBP Rogib menyampaikan, adanya pemerasaan ini bermula dari laporan korban ke kantor Satreskrim Polres Pamekasan. Perempuan kelahiran 9 Juli 1982 itu melapor karena menjadi korban pemerasan oleh seorang wartawan media online berinisial MS.
"Dari keterangan korban, awal mula terjadinya pemerasaan itu pada Mei 2022 lalu. Saat itu, wartawan media online tersebut memberitakan perihal adanya sebuah pembangunan di Desa Tanjung," ucapnya.
Dalam berita online yang ditulis wartawan itu menjelaskan adanya dugaan penyelewengan penggunaan Dana Desa (DD). Usai berita itu terbit, tersangka menjelaskan kepada korban bisa menyelesaikan perihal permasalahan di dalam berita tersebut.
"Tersangka menawarkan terhadap korban akan menghapus pemberitaan tersebut namun dengan syarat diganti uang," ujar AKBP Rogib.
"Proses kejadian kesepakatan uang tersebut melalui tersangka ASB. Hingga akhirnya disepakati untuk melakukan pertemuan antara korban dengan dua tersangka itu di kafe Tomang," imbuh AKBP Rogib.
Menurut AKBP Rogib Triyanto, dua tersangka pemerasan itu ditangkap saat hendak menerima uang dari korban. Di lokasi penangkapan, Polisi mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 4 juta.
Selain itu, sebuah handphone Samsung Galaxy A03 warna Hitam dan iPhone 7 juga diamankan sebagai barang bukti. Tak hanya itu, Polisi juga mengamankan sebuah Id card media dan pakaian hem milik wartawan itu bertuliskan nama salah satu media
"Berdasarkan pemeriksaan awal, wartawan media online itu mengaku tidak memeras, namun membantu menyelesaikan masalah terkait pemberitaan yang diberitakan melalui media online," ucap AKBP Rogib.
Namun dari penjelasan tersangka ASB, wartawan itu meminta uang sebesar Rp 80 juta sebagai ganti penghapusan berita. Permintaan uang sebesar itu sempat terjadi tawar menawar, hingga turun menjadi Rp 60 juta. Hingga akhirnya terjadi kesepakatan meminta Rp 30 juta.
"Semua proses tawar menawar tersebut melalui ASB sebagai perantara yang mengomunikasikan terhadap korban," ujar AKBP Rogib.
Ancaman Pidana
Bahkan pengakuan tersangka, bila korban tidak memberi uang sesuai permintaannya dan mengulur waktu pembayaran, maka mengancam akan mengunggah berita lain terkait penggunaan Dana Desa yang diduga diselewengkan di Desa Tanjung, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.
Tersangka wartawan itu memanfaatkan pekerjaannya sebagai alat untuk mendapatkan keuntungan dengan menakut-nakuti korban dan akan menyebarkan berita penyelewengan dana desa.
"Tersangka MS dikenai pasal 368 ayat 1 Sub 369 ayat 1 Sub 378 KUHP dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun. Sedangkan tersangka ASB dikenai pasal 368 ayat 1 Sub 369 ayat 1 Sub 378 Jo 55 ayat 1 dengan ancaman dengan ancaman penjara sembilan tahun," ucap AKBP Rogib.
Advertisement