Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian memutuskan tidak menahan artis Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya. Namun ibu dari tiga anak tersebut hanya perlu melakukan wajib lapor setiap satu minggu sekali ke Polresta Serang Kota.
Saat memberi keterangan di hadapan media pada Jumat malam, 22 Juli kemarin, wanita yang akrab disapa Niki tersebut juga menyampaikan terima kasihnya kepada sejumlah pihak. Satu di antaranya ditujukan kepada Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo.
Untuk diketahui, permintaan penangguhan penahanan Nikita Mirzani ini datang dari kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. Hal ini mengingat Nikita memiliki anak yang masih membutuhkan perhatiannya.
Baca Juga
Advertisement
Sementara, berita terpopuler kedua di top 3 news masih menyoroti kematian Brigadir Yoshua di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengingatkan pengacara keluarga Brigadir Yoshua untuk tidak mengeluarkan pernyataan yang berspekulasi terkait benda-benda yang diduga digunakan untuk menyiksa Brigadir Yoshua.
Kepada awak media, Dedi juga berpesan untuk memilah narasumber agar tidak berpotensi memperkeruh suasana.
Atas teguran tersebut, belakangan tim pengacara Brigadir Yoshua mengeluarkan pernyataannya. Menurut Johnson Panjaitan ada sesuatu yang sedang dirancang oleh kepolisian terkait kematian kliennya, Brigadir Yoshua.
Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Sabtu 23 Juli 2022:
Nikita Mirzani Ucapkan Terima Kasih kepada Kadiv Propam Polri
Nikita Mirzani pernah melaporkan penyidik Sat Reskrim Polresta Serkot ke Divisi Propam Mabes Polri yang kala itu masih dipimpin oleh Irjen Pol Ferdy Sambo.
Nikita Mirzani pun mengucapkan terima kasih atas bantuan Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo, atas bantuannya.
"Ya aku juga mau ucapin terima kasih kepada Kadiv Propam, kepada siapapun yang telah membantu, sampai malam hari ini, Niki mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya," kata Nikita Mirzani di Mapolresta Serkot, Jumat (22/07/2022) malam.
Sebelumnya diberitakan bahwa Nikita Mirzani yang sudah menjadi tersangka akan dijebloskan ke penjara, namun ia hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali.
Selama penangkapan dan pemeriksaan 24 jam sejak Kamis hingga Jumat, 21-22 Juli 2022, polisi menyita satu unit handphone dan aku Instagram milik Nikita Mirzani.
Advertisement
Polisi Ingatkan Pengacara Brigadir Yoshua: Berbicara Sesuai Kompetensi
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo meminta, agar pengacara keluarga Brigadir Yoshua alias Nofriansyah Yosua Hutabarat semestinya berbicara sesuai kompetensinya. Sehingga tidak berspekulasi mengenai diduga benda-benda yang digunakan saat menyiksa Brigadir Yoshua.
Adapun kematian Brigadir Yoshua menjadi sorotan publik. Hal ini setelah ditemukannya banyak dugaan bentuk kekerasan, seperti luka bekas sayatan, jari dan bahu yang patah, kemudian rahang yang bergeser dan yang lainnya.
Ini setelah adanya insiden baku tembak di kediaman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.
"Seperti pengacara menyampaikan sesuai dengan hukum acaranya jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini benda itu, itu nanti expert yang menjelaskan," ujar dia di Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).
Dedi juga mengingatkan awak media untuk memilah-milah narasumber terkait dengan kasus tewasnya Brigadir Yoshua. Menurut dia, kesalahan dalam mengutip narasumber berpotensi memperkeruh suasana
"Saya minta kepada teman-teman media juga untuk bisa meluruskan berbagai macam spekulasi terkait informasi yang berkembang. Kalau teman-teman media mengkutip dari sumber-sumher yang bukan expert justru permasalahan akan lebih keruh. Masalah ini sebenarnya akan segera diungkap timsus," ujar Dedi.
Respons Pengacara Brigadir Yoshua, Usai Diminta Polri Bicara Sesuai Kompetensi
Tim pengacara keluarga Brigadir Yoshua alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Johnson Panjaitan menyindir balik Polri usai diminta untuk mengeluarkan pernyataan sesuai kompetensi, terkait insiden adu tembak polisi.
Menurut dia, ada sesuatu yang sedang dirancang oleh kepolisian terkait kematian kliennya, Brigadir Yoshua. Apalagi, sekarang ini Polri mendahulukan menggelar prarekontruksi terkait laporan yang dibuat oleh Istri Irjen Ferdy Sambo ketimbang laporan dari penasihat hukum Brigadir Yoshua.
"Jadi kayaknya bisa adu rekonstruksi dan adu angle kalau bahasa kalian kan. Jadi ini yang mana? yang sudah dimainkan sekarang kan tembak menembak dan sudah dibilang kan "kalau bukan ahlinya jangan ngomong dong soal luka soal apa", udah ngerti kan maksudnya apa? Tentu saya tidak mau berpolemik," kata Johnson Panjaitan di Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).
Johnson mempertanyakan lambannya Bareskrim Polri dalam mengusut penyebab kematian Brigadir Yoshua. Bahkan, belum ada progres ke tahap prarekontruisi. Sementara, penyidik Polda Metro Jaya sudah pada fase itu.
"Justru itu pertanyaannya Bareskrimnya kemana gitu loh kalau yang sekarang bermain ini Polda? Jadi rapat kami itu apa? Rapat basa-basi atau rapat apa? Tapi kan kita kan semangatnya mari kita bongkar," ujar dia.
Advertisement