Kisah Kelam Remaja Disabilitas di Bekasi yang Berujung Penahanan Orang Tua

Seorang remaja berinisial R (15), di Bekasi menjadi korban penelantaran kedua orang tuanya hingga membuat kondisinya sangat miris.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 24 Jul 2022, 16:28 WIB
Ilustrasi Kekerasan Terhadap Anak. (Freepik/Jeswin)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang remaja disabilitas atau berkebutuhan khusus berinisial R (15) di Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, tengah menjadi sorotan lantaran kisahnya yang memprihatinkan. R menjadi korban penelantaran kedua orangtuanya hingga membuat kondisinya sangat miris.

Saat ditemukan warga, korban dalam kondisi kaki terikat rantai dan tubuh kurus kering seperti kekurangan gizi. R berhasil keluar rumah lantaran pintu gerbang tak dikunci orangtua. Ia pun langsung meminta makanan kepada warga lantaran dirinya kelaparan.

Korban mengaku selama ini dirantai dan dikurung oleh orangtuanya, PS (41) dan AR (40). Korban juga mengaku jarang diberi makan dan kerap mendapat penyiksaan dari ayah kandung dan ibu tirinya itu.

Pasca-video tentang dirinya viral di media sosial, pihak kepolisian bersama KPAD Kota Bekasi, LPAI Bekasi dan Dinas Sosial Kota Bekasi, menemui korban dan orangtuanya.

R kemudian dibawa ke RSUD Kota Bekasi, Kamis 21 Juli 2022 untuk mendapatkan perawatan dan observasi lebih lanjut terkait kesehatannya. Sedangkan kedua orangtua korban diamankan ke Polres Metro Bekasi Kota.

Usai melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan pasangan suami istri tersebut sebagai tersangka penelantaran anak dan kekerasan kepada anak.

"Terhadap kedua orangtuanya (korban) terbukti melakukan perbuatan hukum pidana, yaitu PS dan AR," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki kepada awak media, Sabtu 23 Juli 2022.

Hengki menyebutkan, korban selama ini tidak pernah disekolahkan kedua orangtuanya. Korban selalu dirantai dan dikurung di dalam rumah, dan tak dibiarkan keluar meski orangtuanya bekerja.

"Anaknya tidak sekolah sama sekali. Itu salah satu bentuk penelantaran," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki kepada awak media, Sabtu 23 Juli 2022.


Tersangka Lakukan Tindak Pidana Penganiayaan

Ilustrasi kekerasan perempuan dan anak (Istimewa)

Selain penelantaran, polisi juga menduga kedua tersangka melakukan tindak pidana penganiayaan kepada korban. Hal tersebut berdasarkan pengakuan korban dan hasil visum yang dikeluarkan pihak RSUD Kota Bekasi.

"Iya ada dari hasil visum, sudah dijelaskan di sini ada kekerasan, kekerasan tumpul ya, berupa luka memar anggota (tubuh) gerak atas," ujar Hengki.

Hengki menyebutkan, saat ini kondisi R sudah berangsur membaik usai mendapat penanganan dari pihak rumah sakit. Korban rencananya bakal dititipkan di Shelter Dinas Sosial Bulak Kapal untuk perawatan dan pemulihan fisik dan psikologis ke depannya.

"Kita akan melakukan pemeriksaan beberapa saksi lagi terutama ahli gizi dan forensik, karena hasil visum yang sudah ada, dijumpai adanya tanda-tanda kekerasan serta gizi yang kurang baik atau buruk dari korban," ungkapnya.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya rantai dan gembok, tali, serta penutup mata korban.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 77 b yo 76b dan atau Pasal 80 Pasal 7C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

 

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Infografis: Deretan kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan Tahun 2011 (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya