Komnas Perempuan Surati Demokrat Terkait Dugaan Kekerasan Seksual Kadernya

Seorang anggota DPR sekaligus kader Demokrat berinisial DK dilaporkan ke Mabes Polri atas dugaan kekerasan seksual.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Jul 2022, 06:51 WIB
Ilustrasi - Pegiat komnas perempuan saat melakukan aksi diam 500 Langkah Awal Sahkan RUU PKS di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/11/2020). Dalam aksinya mereka menyusun sepatu sebagai simbol "semua peduli, semua terlindungi, stop sexual violence". (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mengirimkan surat ke Partai Demokrat untuk mempertanyakan perihal tuduhan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oknum kadernya berinisial DK.

"Berharap Partai Demokrat selaku salah satu pendukung Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tak mengabaikan laporan terhadap anggota DPR berinisial DK ke Mabes Polri atas tuduhan dugaan kekerasan seksual," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, seperti dilansir Antara, Minggu (24/7/2022).

Siti mengatakan, Komnas Perempuan telah menerima pengaduan korban yang didampingi LBH APIK Jakarta. Peran Komnas Perempuan dalam kasus ini agar proses penanganan terhadap korban bisa maksimal dan hak-haknya tidak diabaikan.

“Jangan sampai kasus ini tidak ditangani dengan baik. Artinya hak korban diabaikan itu jangan sampai,” kata dia.

LBH APIK diketahui telah melaporkan DK ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan kekerasan seksual pada Juni lalu. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V, 15 Juni 2022.

Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut kini telah resmi ditangani dalam proses penyelidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor: Sp.Lidik/793/VI/2022, Dittipidum pada 24 Juni 2022.

Siti menyinggung bahwa Partai Demokrat merupakan salah satu partai yang mendukung UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan berkontribusi dalam upaya menghapus kekerasan seksual di Indonesia.

“Kami tanya dulu ini sebenarnya pola penyelesaiannya seperti apa. Karena bagaimana pun itu harus sama-sama dijaga," kata Siti.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


MKD Bisa Jemput Bola tanpa Tunggu Laporan

Buruh perempuan memegang poster saat menggelar aksi di depan gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (8/3/2022). Mereka menuntut dibatalkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja dan mendesak agar RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera disahkan oleh DPR RI. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Menurut Komnas Perempuan, Makhamah Kehormatan Dewan (MKD) seharusnya bisa menempuh upaya jemput bola untuk klarifikasi kepada DK, meski secara administratif dibutuhkan laporan korban. Hal itu lantaran menyangkut nama baik DPR.

“Karena kalau menunggu laporan, korban itu juga memiliki kekhawatiran bagaimana memastikan kalau misalnya pemeriksaan di MKD itu tidak akan menghakimi atau bisa memenuhi rasa keadilan dia. Dan juga yang pertama adalah perlindungan terhadap korban,” kata Siti.

Sementara Kuasa hukum DK, Soleh menyangkal kliennya telah melakukan pelecehan seksual seperti dituduhkan dan dilaporkan ke Mabes Polri.

Dia mengklaim, Dewan Kehormatan Partai Demokrat telah mengklarifikasi peristiwa yang disebut terjadi pada 2018 lalu saat DK masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim) itu.

Infografis 1 dari 4 Perempuan Mengalami Kekerasan Fisik atau Seksual. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya