PKS Jalani Sidang Perdana Judicial Review PT 20 Persen Selasa 26 Juli 2022

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan menjalani sidang perdana uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20% kursi DPR dan 25% suara nasional.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 25 Jul 2022, 10:00 WIB
Personil Brimob berjalan melintasi halaman depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/6/2019). Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden/Wakil Presiden Pemilu 2019 pada, Jumat (14/6). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan menjalani sidang perdana uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20% kursi DPR dan 25% suara nasional.

Adapun sidang perdana dilakukan pada Selasa 26 Juli 2022 dengan agenda sidang pemeriksaaan pendahuluan yang dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Alhamdulillah, Mahkamah Konstitusi sudah merespon ikhtiar kami menghadirkan solusi bagi bangsa untuk menghadirkan banyak calon presiden/wakil presiden dengan menetapkan jadwal sidang perdana. Semoga ini merupakan awal dari hasil yang diharapkan sebagaimana dituangkan dalam permohonan," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum PKS, Zainudin Paru di Jakarta, Senin (25/7/2022).

Dia mengatakan, berdasarkan surat panggilan sidang yang disampaikan oleh Panitera MK, sidang perdana mengagendakan pemeriksaan pendahuluan atas permohonan uji materi tersebut akan dilaksanakan pada 26 Juli 2022.

Meski sidang dilaksanakan secara online, PKS akan menggelar persidangan dan nonton bareng persidangan tersebut dari Gedung DPP PKS di Jl. Simatupang, Jakarta Selatan.

"Kami memohon doa dan dukungan dari masyarakat agar usaha ini dapat berjalan dengan baik. Karena apabila permohonan ini dikabulkan, diharapkan akan semakin banyak pilihan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dapat ditawarkan ke masyarakat Indonesia," jelas dia.

 


Dihadiri Langsung

Dalam persidangan pendahuluan ini, lanjut Zainudin, rencananya akan dihadiri langsung oleh Pemohon II, yakni Salim Segaf Al Jufri.

Ia menuturkan bahwa Ketua Majelis Syura PKS itu akan menjelaskan pokok-pokok permohonan.

"Terutama tujuan dilayangkannya permohonan uji materi ini, yakni untuk mengakhiri keterbelahan bangsa karena pilihan calon presiden yang terbatas sehingga memunculkan calon yang sama berkali-kali," kata dia.

Zainudin yakin bahwa Mahkamah Konstitusi akan secara seksama memeriksa permohonan ini, karena permohonan yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera dan Doktor Salim berbeda dengan permohonan-permohonan sebelumnya.

"Open legal policy tersebut sebaiknya diberikan batasan, yakni interval range 7% sampai dengan 9% untuk ditetapkan oleh pembentuk undang-undang. Jadi, kami memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutus inkonstitusional bersyarat Pasal 222 UU Pemilu," jelas dia.

 

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Hindari Polarisasi

Sebelumnya, Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan, dengan penurunan angka ambang batas tersebut. Ke depan bisa memperkuat sistem demokrasi di Indonesia. Pasalnya nanti akan membuka peluang lebih banyak capres dan cawapres yang bisa diusung pada Pilpres 2024 nanti.

Syaikhu mengungkapkan, dengan semakin banyaknya pasangan capres dan cawapres yang maju. Hal itu dipercaya bisa mengurangi efek polarisasi di tengah masyarakat, karena kandidat yang akan bertanding akan lebih banyak.

"Berdasarkan kajian tim hukum kami, sampai saat ini tidak ada kajian ilmiah terkait besaran angka presidential threshold 20 persen," tuturnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya