Liputan6.com, Surabaya - Polisi menangkap seorang pria inisial TH (28) yang telah melakukan tindak pidana asusila terhadap AR (21), pemuda tuna rungu dan tuna wicara asal Sidoarjo.
"Pelaku dan korban saling kenal melalui media sosial. Kemudian, pelaku minta korban datang ke tempat kosnya di wilayah Waru, Sidoarjo," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (25/7/2022).
Advertisement
Kombes Kusumo mengatakan, tersangka mengajak korban ketemuan dengan dalih akan ada kegiatan perkumpulan anak berkebutuhan khusus. Korban yang tertarik akhirnya datang juga ke lokasi kejadian.
"Sesampainya di kamar kos, ternyata tidak ada kegiatan dan sepi. Di dalam kamar tersebut tersangka meminta korban untuk telanjang," ucapnya.
Tersangka, lanjut Kombes Kusumo, melampiaskan hawa nafsunya dengan melakukan sodomi kepada korban dan mengancam untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada orang lain.
"Korban tidak berani menceritakan apa yang dialaminya. Namun pada awal 2022, korban merasakan rasa sakit pada duburnya," ujarnya.
Selanjutnya, korban dibawa periksa oleh ibunya ke klinik kesehatan. Setelah diperiksa medis, hasilnya dubur korban terdapat penebalan akibat kekerasan benda tumpul.
Pelaku Ditangkap
“Dari hasil pemeriksaan medis akhirnya korban berani cerita ke ibunya, jika dia telah disodomi tersangka. Ibu korban akhirnya melaporkan ke Polresta Sidoarjo,” ucap Kombes Kusumo.
Setelah menerima laporan korban, kata Kombes Kusumo, Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap tersangka TH, pelaku sodomi terhadap korban AR.
"Tersangka TH ini sudah memiliki istri dan satu anak. Dia terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun," ujarnya.
Advertisement