Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi memperpanjang periode pemberian insentif pajak hingga akhir tahun 2022. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa perpanjangan insentif ini merupakan bentuk keberpihakan Pemerintah kepada Wajib Pajak (WP) yang terdampak pandemi Covid-19.
“Pemerintah inginnya dengan dukungan ini pemulihan dan penanganan Covid-19 menjadi lebih cepat,” ungkap Neil dalam rilisnya, Jumat (22/07).
Advertisement
Adapun insentif yang diperpanjang adalah insentif kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021 yang berakhir 30 Juni 2022 melalui penerbitan PMK-113/PMK.03/2022 dan insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi berdasarkan PMK-3/PMK.03/2022 yang berakhir pada akhir Juni 2022 melalui penerbitan PMK-114/PMK.03/2022.
“Untuk jenis insentif yang diperpanjang itu semuanya, tidak ada perubahan,” jelas Neil.
Lebih lanjut Neil menjelaskan, insentif kesehatan yang terdapat dalam PMK-226/2021, yaitu insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22, dan fasilitas PPh bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan, semua diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2022.
Hal yang sama juga berlaku untuk insentif pajak yang ada di dalam PMK-3/2022, yaitu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor (72 KLU), pengurangan angsuran PPh Pasal 25 (156 KLU), dan PPh final jasa konstruksi (DTP), semua diperpanjang sampai dengan Desember 2022.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Perubahan Ketentuan
Selain mengatur perpanjangan periode pemberian insentif perpajakan, kedua PMK tersebut juga memiliki beberapa perubahan ketentuan.
Pada PMK-113/PMK.03/2022 juga mengatur beberapa pokok perubahan dari aturan sebelumnya.
Beberapa pokok perubahan tersebut adalah relaksasi pelaporan faktur pajak pengganti atas faktur pajak tahun 2021 dan 2022 menjadi paling lama 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2023, penegasan untuk WP memungut PPN terutang jika diperoleh data dan/atau informasi bahwa pemanfaatan fasilitas tidak memenuhi ketentuan, penegasan kepada WP untuk hanya dapat memilih memanfaatkan pembebasan dari pengenaan PPN atas vaksin, obat, dan barang lainnya atau memanfaatkan insentif PPN dalam PMK ini, serta penegasan untuk mengajukan kembali permohonan Surat Keterangan Bebas untuk dapat memanfaatkan insentif ini.
Sementara itu, untuk PMK-114/PMK.03/2022 ketentuan yang berubah dari beleid sebelumnya yaitu perubahan pihak pelapor realisasi PPh final jasa konstruksi DTP.
Jika sebelumnya adalah pemotong pajak, yaitu satuan kerja yang melakukan pembayaran dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), sekarang Penanggung Jawab, yaitu Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Advertisement
Hastag Stop Bayar Pajak Viral, Sri Mulyani Geram
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menanggapi aksi seruan dengan hastag 'stop membayar pajak' yang viral di media sosial pada beberapa waktu lalu.
Sri Mulyani menyebut, sejumlah orang yang mengampanyekan seruan tersebut tidak ingin melihat Indonesia lebih baik. Mengingat, uang pajak berperan penting dalam kelangsungan pembangunan infrastruktur negara.
"Jadi, mereka yang menyampaikan hastag gak bayar pajak berarti anda nggak kepengen tinggal di indonesia. Atau tidak kepengen liat Indonesia bagus, gitu aja. Jadi enggak usah ditanggapin," ujarnya dalam perayaan hari pajak di Jakarta, Selasa (19/7).
Sri Mulyani menambahkan, penggunaan uang pajak tidak sebatas hanya untuk kepentingan infrastruktur. Akan tetapi, juga diperuntukkan untuk peningkatan kualitas pendidikan dari jenjang sekolah dasar hingga universitas.
"Dan kita semua tahu, pajak dipakai untuk tadi ngurusin pendidikan anak-anak dari mulai pesantren, sampai kepada universitas, madrasah, sampai rumah sakit kemarin pandemi gitu ya," bebernya.
Bendahara Negara ini melanjutkan, pemanfaatan uang pajak juga dialokasikan untuk program subsidi energi. Antara lain dalam program elpiji ukuran 3 kilogram (Kg) hingga tarif listrik terjangkau.
"Pajak sebetulnya yang anda nikmati tiap hari, tadi pagi pasti anda entah minum teh, makan nasi goreng, itu pasti di masaknya pakai elpiji. Kalau elpiji 3 Kg anda menikmati itu uang pajak subsidi. Kalu ada nge-charger baterai atau ada listrik di rumah itu dapat juga subsidi dari kita," tutupnya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com