Liputan6.com, Jember - Polisi mengamankan pasangan suami istri pelaku peredaran uang palsu. Aksi para pelaku ini terungkap saat melakukan aksinya di pasar tradisional desa umbulsari, Jember, pada hari Sabtu (23/7/2022).
Kapolsek Umbulsari Iptu M Luthi mengungkapkan, kedua pelaku peredaran uang palsu ini ialah EN (33) dan suaminya MS (43) asal desa Cakru kecamatan Kencong Jember.
Advertisement
"Pada saat transaksi di Pasar Umbulsari diketahui oleh seorang pedagang, kemudian para pedagang tersebut bergegas melakukan pengejaran kepada para pelaku," ujar Luthi, Senin (25/7/2022).
Para pedagang langsung menyerahkan pelaku ke polsek umbulsari. Dari tangan pelaku diamankan uang palsu sebesar Rp 800.000.
“Pelaku langsung kita amankan ke polsek dan dari tangan pelaku kita berhasil menyita barang bukti uang plasu pecahan Rp100 ribuan sebanyak 8 lebar,” tambah Luthi.
Polisi lalu melakukan pengembangan dan didapatkan barang bukti lagi yang berhasil disita berupa uang palsu sebesar Rp 1.400.000 di rumah orang tua pelaku di desa Kebonsari Kecamatan . Yosowilangun Lumajang.
“Kita berhasil menyita uang paslu lagi di rumah orang tua tersangka di Lumajang dengan nominal Rp 1.400.000," paparnya.
Kata Luthi, pihaknya masih pengembangan penyelidikan hingga ke Surabaya untuk mengungkap jaringan pengedar uang palsu yang sudah ditangkap terlebih dahulu.
Ancaman Penjara
“Dalam kasus ini kami masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 Jo 26 ayat (3) jo pasal 36 ayat (2) UU RI no 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara.
"Para tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara atas perbuatanya," pungkas Kapolsek Umbusari M Luthi.
Advertisement