Solusi dan Cara Atasi Data E-KTP Ganda, Ingin Tahu?

Oleh karena itu, data di dalam e-KTP tentu harus benar dan tidak boleh ada dua atau ganda. Namun sayangnya, hingga saat ini masih ada saja ditemukan masalah terkait data e-KTP ganda.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Jul 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi e-KTP (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Data yang terdapat di KTP elektronik atau e-KTP harus benar dan tidak boleh ganda. Lantas, jika terdeteksi ganda, apa yang harus dilakukan untuk mengatasinya?

Sebelumnya, Kartu Tanda Penduduk atau KTP yang saat ini sudah berbentuk elektronik atau disebut e-KTP sering diperlukan dalam hal kepengurusan data. Baik untuk daftar sekolah, kerja, kependudukan, dan lain-lain.

Oleh karena itu, data di dalam e-KTP tentu harus benar dan tidak boleh ada dua atau ganda. Namun sayangnya, hingga saat ini masih ada saja ditemukan masalah terkait data e-KTP ganda.

Sementara itu, penyebab data e-KTP ganda bisa terjadi karena beberapa hal. Entah karena data tersebut telah digunakan oleh orang lain atau bisa pula memang data tersebut ada dua.

Di sisi lain, data e-KTP yang ganda tersebut memang mungkin saja bisa terjadi karena pembuatan KTP di dua tempat yang berbeda. Itu berarti NIK yang tercatat dan sidik jari serta foto wajah yang terekam sebanyak dua kali.

Padahal data dari tiap pemilik e-KTP memiliki nomor identitas tunggal atau single identity number. Itu artinya data tersebut dijamin tunggal dan tidak akan ganda selama NIK masih sama.

Lantas, bagaimana cara mengatasi data e-KTP ganda?

Mengutip informasi dari laman indonesiabaik.id, Selasa (26/7/2022), berikut ini cara mengatasi data e-KTP ganda.

1. Pemilik e-KTP perlu lapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil,

2. Hapus salah satu atau dua data yang tercatat ganda,

3. Setelah itu, masyarakat melakukan perekaman ulang dengan satu kali saja.

Patut diingat demi menghindari data perekaman e-KTP ganda, jangan merekam sidik jadi dan foto wajah lebih dari satu kali. Jika lebih, data e-KTP kemungkinan bisa ganda kembali.

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati


Syarat dan Cara Memperpanjang SIM Secara Online, Gampang!

Ilustrasi SIM: Surat Izin Mengemudi

Surat Izin Mengemudi atau SIM menjadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki setiap pengendara motor. Layaknya beberapa surat lain, seperti SKCK, SIM juga memiliki masa berlaku yang harus diperpanjang jika habis.

Lantas, bagaimana cara memperpanjang SIM?

Sebelum mengetahui lebih lanjut, pahami dulu pengertian dari SIM itu sendiri. Mengutip informasi dari laman polri.go.id, Selasa (19/7/2022), SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Di samping itu, SIM ini memiliki masa berlaku yang jika habis harus diperpanjang. Perlu diketahui, masa berlaku SIM biasanya selama lima tahun. Jadi, setelah lima tahun, pemilik SIM harus memperpanjang masa berlaku tersebut.

Sementara itu, kini memperpanjang SIM bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SINAR. Dengan cara ini, pemilik SIM tidak perlu repot mengantre perpanjangan SIM di Pemda.

Lalu, bagaimana caranya?

Sebelum memperpanjang SIM, siapkan terlebih dahulu beberapa dokumen yang diperlukan. Berikut ini syarat dan cara perpanjang SIM online dan dokumen yang diperlukan.

1. Foto fisik e-KTP

2. Foto fisik SIM

3. Foto tanda tangan di atas kertas putih

4. Pas foto

 


Cara Lain

Ilustrasi SIM keliling (@TMCPoldaMetro/ Twitter)

Setelah menyiapkan dokumen tersebut, berikut ini cara memperpanjang SIM melalui aplikasi digital SINAR.

1. Unduh atau download aplikasi SINAR di PlayStore atau AppStore,

2. Lakukan verifikasi data,

3. Kemudian klik menu SIM,

4. Lalu pilih perpanjangan SIM,

5. Selanjutnya ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan,

6. Setelah itu, lakukan pembayaran perpanjangan SIM,

7. Kemudian SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen,

8. Jika data lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak,

9. SIM siap dikirim atau diambil di SATPAS.

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

Infografis E-KTP Tercecer (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya