Liputan6.com, Jakarta PT Tiger Wong Entertainment milik artis Indonesia Baim Wong resmi mendaftarkan merek "Citayam Fashion Week" ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI).
Permohonan bernomor registrasi JID2022052181 ini mendapat respons negatif dari netizen. Suami dari Paula Verhoeven ini dianggap memanfaatkan keadaan dengan mengambil keuntungan kepada orang-orang kelas menengah ke bawah.
Baca Juga
Advertisement
Menanggapi hal tersebut, artis bermana asli Muhammad Ibrahim ini buka suara melalui akun Instagramnya untuk memberikan penjelasannya mengapa mendaftarkan Citayam fashion Week sebagai merk legal ke HAKI
"Citayam Fashion Week ii bukan milik saya.. Ini milik mereka semua, ini milik Indonesia," tulis Baim Wong sebagai feed pada Senin (25/7/2022).
Lebih lanjut, Baim menyampaikan bahwa brand tersebut diresmikan dengan maksud agar tidak hanya menjadi trend musiman.
"Saya hanyalah orang yang punya visi MENJADIKAN Citayam fashion week sbg AJANG untuk membuat trend ini menjadi wabah yang legal, dan ga musiman," ucap suami dari Paula Verhoeven ini.
Sebelumnya, diketahui pendaftaran tersebut dilakukan pada tanggal 20 Juli 2022 dan diterima oleh PSDKI Kemenhumkam.
Berikut sederet hal terkait dengan pematenan Citayam Fashion Week yang dilakukan oleh Baim Wong hingga menyita banyak sorotan publik:
1. Diajukan Sebagai Jenis Barang/Jasa Hiburan
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membenarkan perusahaan Baim Wong, PT Tiger Wong Entertainment tengah mengajukan hak kekayaan intelektual merek Citayam Fashion Week.
Namun, ternyata pengajuan dengan merk yang sama tidak hanya dilakukan oleh perusahaan milik Baim Wong. Dalam waktu yang hanya berjarak sehari, Indigo Aditya Nugroho sebagai perusahaan yang juga mendaftarkan “Citayam fashion Week” sebagai brand legal.
"Benar bahwa DJKI telah menerima dua pendaftaran merek Citayam Fashion Week. Keduanya mendaftar di kelas 41 dan saat ini statusnya sedang untuk dipublikasi," ujar Agung Indriyanto, Koordinator Pemeriksa Merek DJKI Kemenkumham dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).
Agung menyebut, meski sama-sama di kelas 41, jenis dan barang jasa yang didaftarkan kedua pihak memiliki perbedaan. PT Tiger Wong mendaftarkan untuk jenis barang/jasa hiburan dalam sifat peragaan busana, layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode, hingga publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan.
Agung juga menjelaskan bahwa DJKI menerima kedua permohonan pendaftaran tersebut pada 21 Juli 2022. Setelah masa publikasi, kedua merek tersebut masih akan menempuh beberapa tahapan sampai akhirnya resmi didaftar.
"Berdasarkan Undang-undang No. 20 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendaftaran merek perlu melalui beberapa tahapan mulai dari permohonan merek, pemeriksaan formalitas, pengumuman (2 bulan), pemeriksaan substantif (150 hari kerja), didaftar kemudian penerbitan sertifikat," jelasnya.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
2. Masih Harus Melalui Proses Panjang
Lebih lanjut, Kemenkumham juga menjelaskan bagaimana proses panjang yang harus dilewati untuk sampai pada legalitas brand.
Koordinator Humas Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) kemenkumham Irma Mariana mengungkapkan hasil permohonan ini juga tergantung dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh DJKI.
"Saat ini masih dalam tahapan yang harus dilewati banyak. Jadi belum tentu juga merek ini akan diberikan. Kalau merek diberikan juga tergantung dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksaan DJKI,” kata Irma saat dihubungi Merdeka, Minggu, 24 Juli 2022.
Selanjutnya, Irma menjelaskan, jika tahapan formalitas sudah lengkap verifikasi administrasinya, maka masuk pada tahap publikasi.
"Tahapan publikasi ini akan melihat apakah ada keberatan dari pihak lain terkait dengan pengajuan merek ini, jika tidak ada keberatan dari pihak lain baru masuk ketahap pemeriksaan," jelasnya.
"Tahapan pemeriksaan ini yang kami sampaikan akan dilakukan oleh pemeriksa DJKI, disini ditentukan apakah merek ini bisa diberikan atau tidak," sambungnya.
Ia pun menekankan, pada prinsipnya pihaknya menerima semua permohonan yang masuk dan diterima melalui sistem.
3. Masyarakat Bisa Mengajukan Keberatan Jika tak Terima
Mengingat proses pemberian merk membutuhkan waktu beberapa bulan kedepan, Kemenkumham menyebut bahwa masyarakat memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan apabila tidak terima dengan pematenan Citayam Fashion Week yang dilakukan oleh Baim Wong.
Nantinya yang berhak memberikan merek adalah pemeriksa merek setlah proses pemeriksaan. Namun, jika ada pihak yang merasa keberatan dengan pendaftaran merek suatu pihak, masyarakat bisa mengajukan keberatan atau oposisi saat permohonan merek dimaksud sedang dalam proses masa pengumuman dengan mengajukan bukti-bukti bahwa merek tersebut miliknya.
"Tahapan publikasi ini akan melihat apakah ada keberatan dari pihak lain terkait dengan pengajuan merek ini, jika tidak ada keberatan dari pihak lain baru masuk ketahap pemeriksaan," jelas Irma.
Karena pada dasarnya DJKI akan tetap berkiblat pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 untuk mengeluarkan sebuah merek.
"Merek ini kan pengajuannya siapa cepat dia dapat, inilah jahatnya persaingan bisnis. Tapi nanti kami hanya memutuskan berdasarkan UU yang memang kita jadikan acuan mengeluarkan sebuah merek. Artinya kita first to file artinya siapapun yang mengajukan merek pertama kalinya itu yang akan dilindungi," ungkap Irma.
Advertisement
4. Mendapat Kritik dari Anggota DPR
Pengajuan merek yang dilakukan oleh Baim Wong ini ternyata tidak hanya melahirkan respons keras dari netizen, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni pun turut memberikan kritik terhadap apa yang dilakukan oleh Baim Wong.
Dia menilai, mendaftarkan merek tersebut adalah bentuk pembatasan kreasi para anak muda yang berpusat di SCBD.
"Kreasi anak muda di SCBD ga usah di Klaim-klaim pake merek segala, ga ada kerjaan amat cinnn," ujar Sahroni seperti dikutip lewat akun Instagramnya, @ahmadsahroni88, Minggu 24 Juli 2022.
Menurut dia, langkah pendaftaran merek tersebut bentuk dari 'latah' tatkala acara 'Citayam Fashion Week' tengah menyedot perhatian publik.
"Jangan latah dengan kreasi anak-anak muda," lanjut Sahroni.
Politikus Partai NasDem itu juga mengingatkan Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), selaku pihak yang berwenang menerbitkan hak cipta merek, tidak gegabah.
"Dirjen HAKI jg tidak boleh asal terima atas pengajuan nama Merk begitu aja, harus ada kajian mendalam untuk menerima hal merk tersebut, jangan sampe Kreasi anak anak muda yang terlahir secara spontan malah di manfaatkan orang lain," kata Sahroni.
"Kreasi anak muda jaman Now Emang keren dan wajib di Apresiasi," tambah dia.
Dia juga mengimbau kepada kepolisian untuk tidak melarang kegiatan tersebut. Dia meminta kepada pihak kepolisian untuk tetap membuka ruang berkreasi anak-anak.
"Pak Polisi Jangan Larang yah. Biarkan anak-anak muda berkreasi dengan lepas disana, daripada Melakukan hal-hal negatif. Dan untuk para member SCBD jaga kesehatan dan pulang tepat waktu agar orang tua tidak nyari. Salam anak-anak SCBD, salut," lanjut Ahmad Sahroni.
5. Tidak Hanya Perusahaan PT Tiger Wong Entertainment
Di tengah ramainya kecaman keras terhadap Baim Wong yang dianggap memanfaatkan keberadaan Citayam Fashion Week untuk memperkaya diri, ternyata ada perusahaan lain yang juga mendaftarkan merek yang sama.
Perusahaan tersebut bernama Indigo Aditya Nugroho yang mendaftar pada tanggal 21 Juli 2022 sehari setelah PT Tiger Wong Entertainment. Ia terdaftar dengan nomor id JID2022052496.
"Benar bahwa DJKI telah menerima dua pendaftaran merek Citayam Fashion Week. Keduanya mendaftar di kelas 41 dan saat ini statusnya sedang untuk dipublikasi," ujar Agung Indriyanto, Koordinator Pemeriksa Merek DJKI Kemenkumham dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).
Namun, terdapat perbedaan jenis barang yang didaftarkan. PT Tiger Wong Entertainment mendaftarkan sebagai jenis barang/jasa hiburan dalam sifat peragaan busana, layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode, hingga publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan.
Sementara, Indigo Adutya Nugroho mendaftarakan sebagai ajang pemilihan kontes hiburan, expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show, perencanaan pesta untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, dan pertunjukan panggung live.
Belinda Firda
Advertisement