Liputan6.com, Cape Town - KBRI Pretoria di Afrika Selatan merilis yang berjudul "Evaluating Syaikh Yusuf Al - Makassari and Imam 'Abdullah Tidore's Ideational Teachings: Reinforcing Indonesia – South Africa Relation" pada Sabtu 23 Juli 2022. Kegiatan tersebut diselengarakan secara hybrid di tiga kota berbeda, masing-masing Johannesburg, Durban dan Cape Town serta turut disaksikan secara virtual oleh pemirsa di Indonesia.
Peluncuran buku ini dilakukan bersama organisasi amal Awqaf SA dari Afrika Selatan.
Baca Juga
Advertisement
Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) RI Pretoria, Bapak Victor J. Sambuaga, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran aktor non-negara dalam menjalin hubungan baik kedua negara melalui interaksi people-to-people contact, yang telah dibuktikan dengan eksistensi Syaikh Yusuf dan Tuan Guru terhadap dinamika sosial budaya di Afrika Selatan.
"Peran non-state actor harus senantiasa dimanfaatkan oleh Indonesia dan Afrika Selatan. Pihak pemerintah dalam hal ini KBRI Pretoria akan senantiasa hadir untuk menjembatani hubungan antar masyarakat tetap terjaga dengan baik," ucap Victor seperti dilansir situs resmi Kemlu, Sabtu (30/7/2022).
Buku yang merupakan hasil kolaborasi antara KBRI Pretoria dengan para penulis dari Afrika Selatan dan Indonesia ini menelaah peran dan implikasi yang diberikan oleh dua tokoh Indonesia terkemuka yaitu Syaikh Yusuf Al Makasari dan Imam Abdullah Tidore (Tuan Guru) terhadap dinamika di masyarakat Afrika Selatan khususnya dari aspek sosial budaya dan praktik keagamaan.
Lebih lanjut, buku tersebut mengupas bagaimana ajaran-ajaran kedua tokoh tersebut berpengaruh terhadap hubungan Indonesia-Afrika Selatan di era modern.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Roy Suryo Kena Terjerat Kasus Penistaan Agama
Terkait kasus keagamaan di dalam negeri, nama mantan Menteri Olahraga (Menpora) Roy Suryo tiba-tiba membuat geger jagad maya. Rupanya, unggahan Roy mengundang beragam komentar dari netizen.
Pada Jumat 10 Juni 2022, Roy Suryo mengunggah foto meme stupa Borobudur mirip dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di akun Twitternya.
Dalam unggahan itu, Roy Suryo memamerkan dua foto meme stupa Candi Borobudur yang diduga sudah diedit sebelumnya sehingga wajahnya mirip Presiden Jokowi.
Dalam foto yang diunggah Roy Suryo tersebut ada tulisan, “Pantas saja tiketnya mahal. Ternyata Opung sudah buat patung "I Gede Utange Jokowi" untuk tambahan dana bangun IKN.”
Sedangkan di foto kedua, Roy mengunggah meme patung stupa Candi Borobudur yang diduga sudah diedit sehingga wajahnya mirip dengan Presiden Jokowi.
Dalam meme itu ada tulisan, "Si stupa candi borobudur ada patung dewa anyar."
Motif di balik postingan tersebut belakangan diketahui sebagai bentuk protes atas rencana pemerintah yang akan menaikkan harga tiket masuk ke Candi Borobudur sebesar Rp 750 ribu. Kebijakan yang lantas dibatalkan pemerintah karena menuai banyak kritikan dari masyarakat.
Unggahannya yang telah dihapus tersebut, kini menyeretnya ke jalur hukum.
Roy Suryo kini berstatus sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
"Hari ini benar sedang diperiksa di Polda Metro dengan status sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada awak media dalam keterangan tertulisnya hari ini, Jumat (22/7).
Berikut ini kilas balik kasus yang menyeret Roy Suryo hingga akhirnya dia ditetapkan sebagai tersangka:
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
1. Awal Mula
Usai banyak diperbincangkan karena wacana kenaikan tarif Rp750 ribu, Candi Borobudur kembali jadi perbincangan banyak orang.
Kali ini berkaitan dengan Mantan Menpora Roy Suryo yang mengunggah foto meme stupa Candi Borobudur mirip dengan Presiden Joko Widodo di akun Twitternya, Jumat lalu 10 Juni 2022.
Dalam unggahan itu, Roy Suryo memamerkan dua foto meme stupa Candi Borobudur yang diduga sudah diedit sebelumnya sehingga wajahnya mirip Presiden Jokowi.
Dalam foto yang diunggah Roy Suryo tersebut ada tulisan, “Pantas saja tiketnya mahal. Ternyata Opung sudah buat patung "I Gede Utange Jokowi" untuk tambahan dana bangun IKN.”
Sedangkan di foto kedua, Roy mengunggah meme patung stupa Candi Borobudur yang diduga sudah diedit sehingga wajahnya mirip dengan Presiden Jokowi.
Dalam meme itu ada tulisan, "Si stupa candi borobudur ada patung dewa anyar."
Usai ramai di media sosial, Roy Suryo lalu meresponsnnya, dan mengatakan bahwa dirinya tidak punya niat menghina Presiden Jokowi.
"Justru itu saya sengaja MENAMPILKAN Unggahan2 yg Sudah ADA sebelumnya. Makanya saya posting LENGKAP dgn Nama pemosting pertamanya, bukan hanya Meme-nya, Jelas khan?" kata Roy Suryo.
Dirinya juga mengatakan, mereka yang mempermasalahkan unggahan tersebut sebagai orang yang tidak paham UU ITE.
"Saya juga simpan semua URL Pemosting pertamanya kok, moso' gitu nggak faham UU-ITE sebenarnya," kata Roy Suryo.
Roy Suryo sendiri telah menghapus dua unggahannya tersebut di akun resmi Twitternya.
"Agar tdk ada yg memprovokasi lagi & dianggap 'mengedit' krn ketidakfahamannya, Maka postingan tsb saya drop, case close," tulisnya.
2. Dilaporkan Polisi
Perwakilan Umat Buddha Indonesia melaporkan pakar telematika Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KRMT) Roy Suryo ke Bareskrim Polri terkait ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terkait meme Stupa Borobudur.
Laporan Perwakilan Umat Buddha ke Bareskrim Polri tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin, membenarkan adanya laporan yang dilayangkan Perwakilan Umat Buddha Indonesia dengan inisial KW.
“Jadi benar ada laporan terkait masalah Stupa Borobudur yang melaporkan berinisial KW, dilaporkan Senin, tanggal 20 Juni 2022, pukul 12.00 WIB,” kata Gatot.
Gatot menyebutkan pihak yang dilaporkan adalah pemilik akun Twitter @@KRMTRoySUryo2 adapun pihak sebagai korban adalah Umat Buddha Indonesia yang diwakilkan oleh pelapor.
Menurut dia, laporan tersebut telah diterima dan selanjutnya akan ditindaklanjuti penyidik apakah ditangani Direktorat Siber atau lainnya.
“Yang dilaporkan itu ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddha sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP,” kata Gatot.
Dalam laporan tersebut, lanjut Gatot, pelapor menyertakan barang bukti berupa "print out" akun Twitter @KRMTRoySUryo2.
Advertisement