KPK Kehilangan Jejak Ketum HIPMI Mardani Maming Saat Jemput Paksa

KPK gagal menemukan Ketua Umum HIPMI Mardani H. Maming dalam upaya penjemputan paksa. Sehingga KPK kehilangan jejak Mardani Maming.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 25 Jul 2022, 19:40 WIB
Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H Maming memberi keterangan kepada pewarta usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022). Mardani H Maming mengaku diperiksa KPK terkait masalah dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal menemukan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani Maming dalam upaya penjemputan paksa. Sehingga lembaga antirasuah ini kehilangan jejak Mardani Maming.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut tidak ada di apartemen miliknya di kawasan Jakarta Selatan.

"Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta hari ini, 25 Juli 2022 info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).

Ali mengatakan, upaya jemput paksa bisa dilakukan KPK terhadap tersangka. Selain itu, KPK juga bisa menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) yang tidak kooperatif terhadap proses hukum.

"Perlu juga kami sampaikan, tersangka yang tidak koperatif sesuai hukum acara pidana, KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak," kata Ali.

KPK juga mengancam akan menjerat pihak yang berusaha menyembunyikan Mardani H Maming. Ancaman tersebut tertera dalam Pasal 21 UU Tipikor.

"Kami juga mengingatkan siapa pun dilarang undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini dengan berperan sengaja menyembunyikan keberadaan tersangka karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi," kata Ali.

Pasal 21 UU Tipikor menyatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta."

 


KPK Geledah Apartemen Mardani Maming

Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H Maming (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022). Kepada wartawan, Mardani H Maming mengaku diperiksa KPK terkait masalah dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

KPK menggeledah salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik tengah mencari keberadaan Ketua Umum HIPMI Mardani Maming usai tak menghadiri pemeriksaan pada Kamis, 21 Juli 2022.

"Benar, hari ini (25/7/2022) tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).

Ali mengatakan, alasan Mardani Maming tak hadir pemeriksaan lantaran masih menjalani proses praperadilan tak dibenarkan oleh hukum. Ali memastikan praperadilan tak halangi proses penyidikan yang berjalan.

"Tidak ada dasar hukum satu pun bahwa praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini. Proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud," kata Ali.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana menyatakan tengah menggali informasi soal giat yang dilakukan tim penyidik dalam mencari kliennya.

"Terkait informasi upaya paksa KPK yang ditanyakan, saya menanggapi bahwa kami akan mengecek apakah benar demikian, tentu kita akan hormati proses yang berjalan sesuai hukum acara yang ada," kata Denny.


Mardani Maming Terseret Kasus Suap dan Gratifikasi

Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). KPK merilis Indeks Penilaian Integritas 2017. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Diketahui, Ketua Umum HIPMI Mardani Maming tak hanya dijerat dalam kasus suap oleh lembaga yang dikepalai Firli Bahuri. Bendum PBNU itu juga disangkakan menerima gratifikasi oleh lembaga antirasuah.

"KPK telah menaikan ke tahap penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 12 Juli 2022.

Dugaan gratifikasi Mardani Maming diduga dilakukan saat dirinya menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ali menegaskan KPK sudah mengantongi sejumlah bukti perbuatan pidana Mardani Maming ini.

"Setelah KPK meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup," kata Ali.

 


Ajukan Praperadilan

Tak terima dijerat sebagai tersangka, Mardani Maming ajukan praperadilan kepada KPK. KPK menyatakan praperadilan yang diajukan Mardani H Maming tak akan menghentikan pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Jakarta Selatan.

"Penting perlu kami sampaikan bahwa permohonan praperadilan ini tidak menghalangi upaya KPK untuk terus melakukan penyidikan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 12 Juli 2022 lalu.

Ali mengatakan praperadilan hanya menguji aspek formil seperti sah tidaknya penangkapan atau penahanan. Termasuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, atau penyitaan.

"Jadi tidak menyentuh aspek materiil, yaitu substansi pokok perkara yang sedang dilakukan proses penyidikannya oleh KPK," kata Ali.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya