Usai Reses MKD Panggil Agggota DPR DK soal Dugaan Kasus Pencabulan

Wakil Ketua MKD DPR Nazarudin Dek Gam, mengaku pihaknya akan memanggil anggota dewan dengan inisial DK yang diduga telah melakukan pencabulan.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Jul 2022, 21:08 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual/Pencabulan. (Freepik/Jcomp)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Nazarudin Dek Gam, mengaku akan memanggil anggota dewan dengan inisial DK yang diduga melakukan pencabulan.

Menurut Nazarudin Dek Gam, pemanggilan terhadap DK tersebut dilakukan, untuk dimintai klarifikasi dan permintaan keterangan mengenai kasus tidak terpuji tersebut.

"Menyikapi pemberitaan media massa terkait berita Pencabulan yang diduga dilakukan oleh Anggota DPR inisial DK, maka MKD DPR RI akan mengundang Anggota DPR tersebut dalam rangka klarifikasi dan permintaan keterangan," kata Nazarudin Dek Gam dalam keterangan tertulis, Senin (25/7/2022).

Pemanggilan tersebut menurujuk pada Pasal 11 ayat (1) huruf b Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI. Yang mana menyatakan, MKD dapat melakukan penyelidikan sebelum maupun pada saat Sidang MKD.

Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, mengingat DPR masih dalam masa reses hingga sidang tahunan 16 Agustus 2022 mendatang. Namun menurut Nazarudin Dek Gam, agenda klarifikasi terhadap DK sudah mendapat izin pimpinan DPR.

"Karena kasus ini viral di masyarakat kita panggil di masa reses. Sudah dapat izin pimpinan. Kita tidak mau nama DPR tercoreng," ucap Dek Gam.

Belum Ada Laporan ke MKD

Kendati demikian, Dek Gam mengaku belum ada laporan masuk di MKD DPR soal kasus dugaan pencabulan yang menyeret anggota DPR DK tersebut. Sehingga klarifikasi dilakukan agar kasus ini terang benderang.

 

 

Karena itu, Dek Gam meminta pengaduan terhadap anggota DPR DK dilayangkan ke MKD DPR. MKD meminta bukti-bukti dari terduga korban anggota DPR DK.

"Mengingat sampai saat ini belum ada pengaduan secara langsung kepada MKD DPR RI terkait hal tersebut, kami harap kepada korban agar segera melaporkan kepada MKD dan menyerahkan bukti-bukti terkait dugaan perkara dimaksud berdasarkan Tata Beracara MKD DPR RI," ucapnya.

"Perlu diketahui berdasarkan Pasal 6 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, terkait perkara pengaduan harus memuat identitas pengadu, identitas teradu (nama lengkap, nomor anggota, daerah pemilihan dan fraksi), uraian peristiwa yang diduga pelanggaran," sambung Dek Gam.

 


Anggota DPR DK Dilaporkan Dugaan Pencabulan di Jakarta, Semarang hingga Lamongan

Penyidik Direktorat Tidak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, bakal memeriksa pelapor dalam kasus dugaan kekerasan seksual dengan terlapor anggota DPR RI berinisial DK. DK sebelumnya dilaporkan melakukan perbuatan cabul di Jakarta, Semarang hingga Lamongan. 

Anggota DPR RI itu dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) selaku pendamping korban. Kasus tersebut terkonfirmasi dengan Nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V Dittipidum tertanggal 15 Juni lalu.

 Dari laporan tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/793/VI/2022/Dittipidum tertanggal 24 Juni 2022. Terlapor DK disangkakan melakukan perbuatan cabul yang terjadi di Jakarta, Semarang (Jawa Tengah), dan Lamongan (Jawa Timur), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah membenarkan ihwal pelaporan tersebut. Dia menjelaskan bahwa penyidik dalam waktu dekat akan memintai keterangan pelapor sebagai saksi.

"Saat ini penyidik telah mengundang pelapor untuk dimintai klarifikasi," kata Nurul di Mabes Polri, Kamis 14 Juli 2022 seperti.. 

Menurut Nurul, undangan permintaan klarifikasi telah disampaikan kepada pelapor, agenda permintaan klarifikasi dijadwalkan hari ini. Namun, hingga pukul 14.45 WIB, pelapor belum hadir memenuhi permintaan penyidik.

"Jadi, untuk kasus DK hari ini adalah jadwal pemanggilan untuk klarifikasi terhadap pelapor. Akan tetapi, pelapor belum hadir," ujarnya.


MKD Janji Usut

Ilustrasi pelecehan seksual.

Anggota DPR RI itu dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) selaku pendamping korban.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Habiburokhman berjanji menindaklanjuti anggota DPR berinisial DK yang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri karena kasus dugaan pencabulan.

Namun, menurut, Habiburokhman, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan pencabulan yang dilakukan oleh DK.

 "Jika benar diadukan ke MKD maka kami akan memperlakukan aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD," ujar Wakil Ketua MKD Habiburokhman kepada wartawan, Kamis 14 Jukli 2022.

MKD akan memeriksa pemenuhan syarat formil aduan. Bila memang terbukti, MKD akan menjadwalkan pemanggilan anggota DPR berinisial DK yang telah dilaporkan ke polisi tersebut.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menjamin MKD tidak aman membedakan laporan. Termasuk kasus dugaan pencabulan ini.

"Intinya kami tidak akan membeda-bedakan kan setiap laporan yang masuk ke DPR, kami pastilan semua prosedur dijalankan," tuturnya.

 

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com

 

Infografis 1 dari 4 Perempuan Mengalami Kekerasan Fisik atau Seksual. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya