Liputan6.com, Malang - Sejumlah masyarakat masih memiliki kebiasaan memasung jika ada anggota keluarga mereka Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Ada kekhawatiran ODGJ itu akan menimbulkan gangguan di masyarakat jika dibiarkan berkeliaran.
Untuk menghilangkan kebiasaan itu, Bupati Malang, M Sanusi mencanangkan program Kabupaten Malang Bebas Pasung. Penandatanganan dan pencanangan program itu dilakukan di RS Jiwa dr Radjiman Wediodiningrat, Senin (25/07/22).
Baca Juga
Advertisement
"Padahal orang-orang sakit itu membutuhkan perawatan, penanganan, dan pengobatan secara serius oleh pihak keluarganya,” kata Sanusi kepada wartawan.
Sanusi menerangkan, pemasungan bukan solusi bagi ODGJ, sebab berdasarkan ilmu medis penyakit kejiwaan itu dapat disembuhkan. Menurutnya, ODGJ seharusnya dibawa ke rumah sakit jiwa untuk memperoleh penanganan.
"Karena itu, seluruh masyarakat yang keluarganya dipasung diminta kerelaannya dirawat di rumah sakit jiwa agar bisa sehat kembali," terang Sanusi.
Dengan demikian jelas Sanusi, tidak akan ada lagi warga yang dipasung karena mengalami ODGJ. Pihaknya siap memberikan bantuan dan penanganan jika ada warga yang melaporkan anggota keluarganya yang ODGJ.
"Semua pihak harus ikut bertanggungjawab terhadap keselamatan korban yang tengah mengalami sakit mental," jelas Sanusi.
Sanusi menegaskan, pemasungan ODGJ membuktikan masyarakat tidak memahami sepenuhnya kasus kejiwaan di sekitar mereka. Karena itu, dia meminta sinergi semua pihak untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait ODGJ.
"Harapannya kasus pasung tidak lagi terjadi di Kabupaten Malang. Para pasien di RS Jiwa (RSJ) bisa mendapatkan perawatan dan pengobatan yang layak dan dapat kembali kepada keluarga," tutup Sanusi.