Liputan6.com, Jakarta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan melakukan permintaan keterangan dari Aide de camp (Adc) Irjen Ferdy Sambo, hari ini, Selasa 26 Juli 2022.
Diketahui, Adc adalah ajudan atau pengawal pribadi yang bertugas menempel pada sang jenderal bintang dua.
Baca Juga
Advertisement
"Dalam rangka melengkapi rangkaian pemantauan dan penyelidikan peristiwa baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Komnas HAM akan melakukan permintaan keterangan dari Adc Irjen Ferdy Sambo pada Selasa, 26 Juli 2022," tulis undangan resmi Komnas HAM diterima, Selasa (26/8/2022).
Saat dikonfirmasi terpisah, apakah pemeriksaan juga akan melibatkan Bharada E, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam membenarkan secara implisit.
"Pagi ini jam 10 sampai selesai meminta semua keterangan Adc, (termasuk Bharada E?) ya semuanya," singkat Anam.
Menurut Anam, pihak Komnas HAM akan mengorek semua informasi yang dibutuhkan.
Sebab diketahui, Komnas HAM dalam insiden ini berperan sebagai pihak eksternal yang dilibatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit guna mengungkap kebenaran yang sesungguhnya dari tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Anam menilai semangat Kapolri dengan melibatkan pihaknya merupakan sebuah spirit keterbukaan dan semangat kepercayaan kepada Komnas HAM. Anam memastikan, Komnas HAM memiliki keleluasaan dalam melakukan penyelidikan insiden secara mandiri.
"Komnas HAM berdiri independen (dalam kasus adu tembak anggota polri) di dalam tim yang terdiri dari internal Polri dan Kompolnas," Anam menandasi.
Kantongi Info Lokasi dan Waktu Kematian Brigadir J
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam memastikan, pihaknya sudah mengantongi informasi terkait lokasi dan waktu kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dia menjelaskan, informasi itu diperoleh Komnas HAM usai menggali keterangan dari Pusat Kedokteran Kesehatan (Pusdokes) Polri dan sejumlah bukti lain dari keterangan pihak ahli dan keluarga almarhum Brigadir J.
"Kapan waktu meninggal? basah lukanya itu menentukan kapan. Kami punya informasi yang rigid akibat hal itu dan kami punya informasi yang lain soal karakter dasar kronologi ini dan kalau kita sesuaikan, kami punya waktu yang semakin rigid kapan brigadir J ini meninggal dan dimana kemungkinan besar meninggalnya,” jelas Anam di Kantor Komnas HAM, Senin (25/7/2022).
"Basah luka yang akan menjernihkan kita kapan terjadi kematian," sambung Anam.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Masih Menolak
Namun, Anam menolak menyatakan secara gamblang apakah pernyataan yang disampaikan berarti keterangan dari Polri berbeda dengan temuan yang diperoleh Komnas HAM.
Anam hanya menggarisbawahi, poin penting dari penggalian informasi Komnas HAM terhadap Pusdokes Polri adalah mengetahui bagaimana kondisi Brigadir J sebelum, saat dan setelah diautopsi.
"Kami sudah punya catatan mendalam, tapi kami belum menyimpulkan sekarang. Kesimpulan pasti ada, tapi nanti tidak sepotong-sepotong jadi nanti kalau sudah komprehensif," Anam memungkasi.