Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Bantuan Hukum PDIP, M. Nurdin angkat bicara soal status buron mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang juga kader PDIP, Mardani Maming.
Mardani diketahui adalah tersangka dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) yang ditetapkan olehKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nurdin mengklaim pihaknya percaya Mardani akan kooperatif dan tidak akan buron. “PDI Perjuangan juga meyakini bahwa Pak Mardani Maming akan kooperatif dalam proses penegakan hukum ini,” kata Nurdin dalam keterangannya, Selasa (26/7/202/).
Nurdin meminta KPK memperhatikan asas praduga tidak bersalah pada kasus tersebut. “Semoga semuanya tetap berjalan tertib dalam koridor hukum yang berlaku serta dengan memperhatikan asas praduga tidak bersalah, demi tegaknya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” katanya.
Baca Juga
Advertisement
Selain itu, Nurdin menegaskan bahwa semua WNI memiliki hak yang sama di mata hukum. “PDI Perjuangan berpegang teguh kepada prinsip bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum,” ucapnya. Meski demikian, Nurdin menyebut PDIP tetap menghormati segala proses hukum yang berjalan oleh KPK dan tidak akan melakukan intervensi pada kasus Mardani tersebut.
“PDI Perjuangan tentunya senantiasa menghormati segala proses hukum yang berjalan dan karenanya pula tidak akan melakukan intervensi apapun terhadap proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum manapun termasuk KPK dalam perkara ini,” pungkas dia.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua
KPK Gagal Jemput Paksa Mardani Maming
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal menemukan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani Maming dalam upaya penjemputan paksa. Sehingga lembaga antirasuah ini kehilangan jejak Mardani Maming.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut tidak ada di apartemen miliknya di kawasan Jakarta Selatan.
"Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta hari ini, 25 Juli 2022 info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).
Ali mengatakan, upaya jemput paksa bisa dilakukan KPK terhadap tersangka. Selain itu, KPK juga bisa menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) yang tidak kooperatif terhadap proses hukum.
"Perlu juga kami sampaikan, tersangka yang tidak koperatif sesuai hukum acara pidana, KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak," kata Ali.
KPK juga mengancam akan menjerat pihak yang berusaha menyembunyikan Mardani H Maming. Ancaman tersebut tertera dalam Pasal 21 UU Tipikor.
"Kami juga mengingatkan siapa pun dilarang undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini dengan berperan sengaja menyembunyikan keberadaan tersangka karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi," kata Ali.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement