Deretan Fakta Presenter Televisi Brigita Manohara Penuhi Panggilan KPK

Brigita Manohara menjadi saksi atas kasus dugaan gratifikasi sejumlah proyek di Kabupaten Memberamo Tengah, Papua yang menjerat Bupati Ricky Ham Pagawak.

oleh Maria Flora diperbarui 26 Jul 2022, 19:00 WIB
Brigita Manohara Sabet Rekor MURI usai lulus program doktoral di Fakultas Hukum UI.

Liputan6.com, Jakarta Brigita Manohara, salah satu presenter televisi swasta kini tengah jadi sorotan publik karena menjadi saksi atas kasus dugaan gratifikasi sejumlah proyek di Kabupaten Memberamo Tengah, Papua. 

Dan pada Senin, 25 Juli kemarin, pemilik bernama lengkap Brigita Purnawati Manohara tersebut memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah sebelumnya sempat mangkir pada 15 Juli 2022.

Pemanggilannya lantaran Brigita diduga telah menerima sejumlah uang dari Bupati Memberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) yang kini telah berstatus tersangka.

Ketidakhadirannya saat itu, belakangan dijelaskan Brigita karena dirinya tidak menerima surat pemanggilan KPK tersebut. Untuk diketahui, KPK mengirimkan surat tersebut ke alamat yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur.

"Dari percakapan antara saya dan penyidik disampaikan bahwa surat pemanggilan tersebut dikirimkan ke alamat saya di Surabaya. Dan berdasarkan laporan jasa pengiriman diterima Brigita Purnawati Manohara selaku nama yang dituju surat itu," kata presenter televisi tersebut dilansir Antara.

Sementara, dari pihak Brigita Manohara mengaku dirinya telah pindah dari Surabaya ke Jakarta sejak akhir 2021.

Diketahui, meski telah menjadi tersangka keberadaan Ricky Ham masih buron. Bahkan mantan Bupati Memberamo Tengah tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran dua kali mangkir memenuhi panggilan KPK terkait dugaan gratifikasi.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, jejak Ricky yang hingga kini belum diketahui diduga mendapat bantuan dari orang-orang terdekatnya. Terkait hal ini, Ali pun menegaskan bahwa barang siapa yang berani menyembunyikan keberadaan tersangka akan dikenakan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Karena dapat dikenai pidana merintangi proses penyidikan perkara," tegas Ali, Senin, 18 Juli 2022.

Lantas, seperti apa perkembangan terbaru dari dugaan gratifikasi yang dilakukan Bupati Memberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak hingga membuat Brigita Purnawati Manohara ikut terseret dalam kasusnya?


1. Brigita Manohara Akan Kembalikan Uang Ricky Ham Pagawak

Brigita Manohara Sabet Rekor MURI usai lulus program doktoral di Fakultas Hukum UI.

Pesenter televisi Brigita Purnawati Manohara bakal mengembalikan uang dan hadiah yang diduga diterima dari tersangka Bupati non-aktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ke KPK. 

"Seluruh aliran dana dan hadiah yang disinyalir adalah hasil dari korupsi oleh tersangka, pengembaliannya saya koordinasikan lebih lanjut dengan penyidik," kata Brigita usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 25 Juli 2022. 

KPK memeriksa Brigita sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Papua, yang diduga menjerat Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka.

Dalam pemeriksaan tersebut, dia mengaku mendapat 17 pertanyaan dari penyidik KPK berkaitan dengan tersangka Ricky Ham Pagawak yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri ke Papua Nugini.

"Pada proses tadi, saya menyampaikan fakta bahwa saya pernah mengenal tersangka dan saya pernah menerima aliran dana serta hadiah dari tersangka sebagai apresiasi atas profesi saya, yakni presenter dan konsultan komunikasi," jelasnya.

Saat dikonfirmasi terkait jumlah uang yang diterima, dia enggan menjelaskan lebih lanjut. Namun, dia memastikan akan mengembalikan uang tersebut ke KPK.

 


2. Sikap Kooperatif Brigita Diapresiasi KPK

Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Mendengar pernyataan presenter televisi tersebut, KPK mengapresiasi sikap kooperatif Brigita Purnawati Manohara yang segera mengembalikan uang maupun barang diduga pemberian dari tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP).

"KPK apresiasi sikap kooperatif saksi yang hadir dan akan mengembalikan sejumlah uang maupun barang yang pernah diterima dari tersangka dimaksud," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (26/7/2022). 

Sehari sebelumnya saat memeriksa saksi, Ali mengatakan penyidik mengonfirmasi terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka RHP ke beberapa pihak. Dimana satu di antaranya diterima oleh saksi Brigita.

Ia mengatakan uang maupun barang yang akan dikembalikan tersebut nantinya akan dianalisis dan dikonfirmasi kembali kepada tersangka maupun berbagai pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik.

 


3. Akui Pernah Menerima Uang dari RHP

Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Usai diperiksa, Brigita mengakui pernah menerima aliran uang dan hadiah dari tersangka RHP.

"Pada proses tadi, saya menyampaikan fakta bahwa saya pernah mengenal tersangka dan saya pernah menerima aliran dana serta hadiah dari tersangka sebagai apresiasi atas profesi saya, yakni presenter dan konsultan komunikasi," ujar Brigita.

Saat dikonfirmasi terkait jumlah uang yang diterima, dia enggan menjelaskan lebih lanjut. Namun, dia memastikan akan mengembalikan uang tersebut ke KPK.

"Nanti penyidik yang akan menjelaskan lebih lanjut. Yang penting di sini saya mau sampaikan bahwa seluruh aliran dana dan hadiah yang dinilai merupakan hasil korupsi akan saya kembalikan kepada negara," katanya.

KPK sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.

KPK akan menyampaikan pada publik mengenai pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah mencegah RHP bersama tiga orang lain bepergian ke luar negeri.

Infografis Klaim KPK di Hari Antikorupsi Sedunia. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya