Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan membentuk tim khusus untuk menangani pengajuan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merek Citayam Fashion Week. Hal tersebut akan dilakukan apabila pihak pemohon tidak menarik permohonan merek Citayam Fashion Week.
"Ketika kemudian tidak ditarik kembali, biasanya ini pemeriksaan merek yang kita lakukan itu adalah diperiksa oleh satu orang, kemudian nanti akan diverifikasi secara berjenjang," kata Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu di Press Room Lantai Dasar, Gedung Eks Sentra Mulia, Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (26/7/2022).
Advertisement
Razilu mengatakan tim itu akan menyeleksi secara ketat terkait siapa yang layak mendapatkan HAKI merek Citayam Fashion Week.
"Tetapi saya sudah berdiskusi dengan Pak Direktur Merek dan Koordinator Pemeriksa Merek, untuk merek ini (Citayam Fashion Week), kita akan bentuk tim yang ketat untuk melakukan pemeriksaan," kata Razilu.
"Jadi tidak diperiksa oleh satu orang, tapi akan diperiksa oleh tim. Untuk membuktikan bahwa layak kah yang berhak mengajukan merek Citayam Fashion Week ini berhak atau tidak," lanjut dia.
4 Pemohon Merek Citayam Fashon Week
Sebelumnya, Razilu menjelaskan terdapat empat permohonan merek yang diajukan terkait Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Citayam Fashion Week.
Tiga di antaranya mendaftar dengan menyebut secara langsung Citayam Fashion Week, yakni PT Tiger Wong Entertainment, Indigo Aditya Nugroho, dan Daniel Handoko Santosoberada.
Kemudian PT Tekstil Industri Palekat pada Minggu 25 Juli 2022 baru mendaftarkan permohonan merek dengan klaim Citayam saja.
Dari empat permohonan yang ada per 25 Juli 2022 kemarin, pemohon dengan nama Indigo Aditya Nugroho telah mengajukan penarikan kembali.
Advertisement