Cabut DMO dan DPO Sawit, Mendag Minta Ini ke Pengusaha Minyak Goreng

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan berencana akan mencabut kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

oleh Tira Santia diperbarui 26 Jul 2022, 15:40 WIB
Ilustrasi CPO 1 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan berencana akan mencabut kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Namun syaratanya, pengusaha industri minyak goreng harus berkomitmen mampu menyediakan minyak goreng bagi masyarakat dengan harga terjangkau.

"Asal pengusaha komit untuk memenuhi dalam negeri minyak curah itu minyak kemasan. Asal ada komitmen dan pasti tidak melanggar untuk kepentingan bersama saya pertimbangkan DMO-DPO dicabut, kalau tidak kan nanti susah lagi," kata Mendag Zulkifli saat pelepasan ekspor produk baja di Cikarang Barat, Bekasi, Selasa (26/7/2022).

Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan pengusaha industri sawit untuk membicarakan lebih lanjut terkait rencana pencabutan DMO dan DPO.

"Saya usahakan untuk daring kita akan rapat diatur Sekjen, asal komitmennya kuat kesepakatan gentlemen  agreement. Repot juga dagang minyak diatur, diamistrasikan, salah dihukum repot juga," ujarnya.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, Mendag Zulkifli Hasan meminta pelaku usaha minyak goreng untuk terlebih dahulu memenuhi komitmen yang diutarakan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Memang, Pak Menteri itu berangan-angan untuk mencabut DMO sawit. Tetapi ada komitmen dari pelaku usaha. Komitmennya itu lah yang ditunggu Pak Menteri, untuk memastikan apa yang diarahkan Presiden itu, pastikan pasokan di dalam negeri ada dulu," ujarnya. 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Tunggu Komitmen

CPO

Untuk penerapan pencabutan DMO dan DPO sendiri, kata Oke, menunggu kepastian dan komitmen dari para pelaku industri minyak goreng.

Tujuannya untuk memastikan arahan Presiden yaitu memprioritaskan rakyat, sediakan harga minyak goreng dengan harga terjangkau. Jika itu sudah terwujud, maka tidak ada lagi DMO.

Untuk diketahui, petani sawit telah kirimkan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berisi beberapa permintaan, mulai dari pencabutan kewajiban DMO hingga penghapusan pungutan ekspor (PE).

Surat ini disampaikan oleh Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) kepada Jokowi pada Kamis (14/7/2022). Dalam surat tersebut, terdapat 5 saran kepada pemerintah demi keberlanjutan kesejahteraan para petani dan buruh sawit. 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


DMO dan DPO Bikin Ekspor CPO Melempem, Pemerintah Bilang Begini

CPO

Pemerintah buka suara mengenai adanya kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), yang dianggap telah membuat keran ekspor CPO (minyak sawit mentah) yang memang sudah dibuka menjadi terhambat.

Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional dan Perjanjian Internasional Kemenko Marves, Firman Hidayat, mengatakan kunci untuk meningkatkan harga Tandan Buah atau TBS sawit adalah akselerasi ekspor CPO.

Menurut laporannya, angka alokasi ekspor yang diberikan untuk Juni 2022 sudah mencapai 3,4 juta ton, baik melalui program transisi atau flush out.

"Angka persetujuan ekspor yang sudah terbit mencapai di angka 1,8 juta ton. Namun realisasi ekspor masih membutuhkan waktu disebabkan oleh berbagai faktor eksternal," ujar Firman dalam keterangan tertulis, Rabu (29/6/2022).

Lebih rinci, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menjelaskan, kebijakan DMO dan DPO telah diperbaiki sesuai dengan isi dari yang Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 997 Tahun 2022 tentang Penetapan DMO dan DPO dalam rangka Program minyak goreng curah rakyat (MGCR).

"DMO menjadi kewajiban bagi eksportir untuk menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau di masyarakat, khususnya bagi usaha kecil dan mikro. Jika pemenuhan DMO sudah terpenuhi, maka eksportir langsung dapat hak ekspor 5 kali lipat dari DMO yang sudah mereka penuhi," paparnya.


Sanksi DMO

Ilustrasi CPO 5 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Oke menambahkan, jika eksportir tidak menjalankan kewajiban DMO yang ditetapkan, maka hak ekspornya juga akan dikurangi.

Pada sisi yang lain sempat dijelaskan juga terkait adanya harga TBS sawit yang sudah mencapai angka yang mengkhawatirkan. Untuk itu, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), ditetapkan harga TBS yang harus dibeli dari petani sebesar Rp1.600 per kilogram.

"Atas arahan Presiden tersebut dan demi membantu para petani, kami mengajak pengusaha-pengusaha untuk membeli TBS pada harga Rp1.600 per kilogram. Langkah ini dilakukan oleh pemerintah agar produk sawit yang dimiliki oleh petani sawit dapat terus bersaing dan mampu menyejahterakan petaninya," tuturnya.

infografis 10 Daerah Penghasil Kelapa Sawit Terbesar di Indonesia pada 2021. (Liputan6.com/Tri Yasni).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya