Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang Rp 480 juta dari Brigita Purnawati Manohara, swasta.
Pengembalian uang berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Advertisement
"Informasi yang kami terima, hari ini (26/7) saksi Brigita Purnawati Manohara (swasta) telah menyerahkan uang sejumlah Rp 480 juta melalui transfer melalui rekening penerimaan KPK dan setelah kami cek memang benar telah masuk uang dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/7/2022).
Ali mengatakan, uang itu nantinya akan dianalisis dan dikonfirmasi lebih lanjut kepada saksi-saksi lainnya. Termasuk juga dikonfirmasi langsung kepada Ricky Ham Pagawak yang hingga kini masih buron.
"Tim penyidik juga akan memanggil kembali saksi (Brigita) ini untuk dikonfirmasi mengenai alat bukti lainnya," kata dia.
Brigita sendiri megakui menerima uang Rp 480 juta dari Ricky Ham Pagawak. Uang itu telah dia kembalikan kepada KPK.
"Rp 480 juta totalnya. Sudah saya transfer semua," kata Brigita, Selasa (26/7/2022)..
Brigita mengatakan, pengembalian uang itu untuk mempercepat pengusutan kasus tersebut.
"Biar cepat beres," kata Brigita.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak menjadi buronan. Dia masuk dalam dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran tak kooperatif terhadap proses hukum kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.
"Benar, KPK nyatakan, telah masuk dalam DPO," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).
Dibantu Orang Terdekat
KPK menduga Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak kabur dari panggilan paksa tim penyidik lembaga antirasuah dibantu oleh orang-orang terdekatnya.
"Orang-orang terdekat tersangka yang diduga turut membantu proses pelarian tersangka," ujar Ali.
Ali mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan pihak-pihak yang diduga turut membantu pelarian Ricky Ham. Pemeriksaan terhadap mereka untuk mengetahui lokasi Ricky Ham saat ini.
"Untuk mengungkap keberadaan tersangka dimaksud," kata Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta semua pihak membantu tim penyidik lembaga antirasuah menemukan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Ricky Ham sudah ditetapkan sebagai buronan oleh KPK.
"KPK meminta para pihak tidak membantu tersangka (Ricky) melakukan persembunyian atau penghindaran atas proses penegakkan hukum secara sengaja," ujar Ali.
Advertisement
Tak Segan Hukum Tegas Pihak yang Bantu Pelarian
Ali mengatakan pihaknya tidak segan menjerat pidana pihak yang membantu pelarian Ricky Ham. Dia juga memastikan bakal menerapkan Pasal 21 UU Tipikor kepada pihak yang turut membantu menyembunyikan Ricky Ham.
"Karena dapat dikenai pidana merintangi proses penyidikan perkara," ujar Ali.
Pasal 21 UU Tipikor menyatakan, 'Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.'