KPK Terbitkan Status DPO Terhadap Mardani H Maming

KPK menetapkan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Mardani H Maming masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan.

oleh Arny Christika Putri diperbarui 26 Jul 2022, 18:15 WIB
KPK Terbitkan Status DPO Terhadap Mardani H Maming
KPK menetapkan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Mardani H Maming masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menunjukkan data diri Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018, Mardani H. Maming saat mengumumkan status Daftar Pencarian Orang (DPO), Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/7/2022). KPK menetapkan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Mardani H Maming masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menunjukkan data diri Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018, Mardani H. Maming saat mengumumkan status Daftar Pencarian Orang (DPO), Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Mardani H Maming terjerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menunjukkan data diri Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018, Mardani H. Maming saat mengumumkan status Daftar Pencarian Orang (DPO), Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/7/2022). KPK resmi menerbitkan status DPO terhadap Mardani H. Maming karena dinilai tidak kooperatif (mangkir dari dua kali pemanggilan). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menunjukkan data diri Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018, Mardani H. Maming saat mengumumkan status Daftar Pencarian Orang (DPO), Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/7/2022). KPK menetapkan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Mardani H Maming masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menunjukkan data diri Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018, Mardani H. Maming saat mengumumkan status Daftar Pencarian Orang (DPO), Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/7/2022). KPK resmi menerbitkan status DPO terhadap Mardani H. Maming karena dinilai tidak kooperatif (mangkir dari dua kali pemanggilan). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menunjukkan data diri Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018, Mardani H. Maming saat mengumumkan status Daftar Pencarian Orang (DPO), Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Mardani H Maming terjerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya