Polisi Tetapkan 3 Bocah Tersangka Kasus Perundungan Tasikmalaya, Tak Ada Penahanan

Ketiga tersangka diketahui melanggar ketentuan Pasal 80 Juncto Pasal 76 C UU nomor 35 tentang Perlindungan Anak.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 26 Jul 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi perundungan foto: Rodnae production dari Pexels .

Liputan6.com, Bandung - Polisi menetapkan tiga anak di bawah umur sebagai tersangka kasus perundungan di Tasikmalaya, Jawa Barat. Ketiga terduga pelaku tidak dilakukan penahanan.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, status tersebut ditetapkan berdasarkan penyidikan dan gelar perkara tim gabungan Polres Tasikmalaya dan PPA Polda Jabar.

Selain itu, tim gabungan pun melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Tasikmalaya dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam penyidikan kasus ini.

"Jadi, sudah ditetapkan sebagai tersangka tiga orang anak yang ada dalam video itu. Penyidik telah menetapkan status tersangka terhadap ketiga anak," kata Ibrahim, Selasa (26/7/2022).

Adapun ketiga tersangka diketahui melanggar sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Juncto Pasal 76 C UU nomor 35 tentang Perlindungan Anak.

Meski ditetapkan tersangka, ada penanganan dalam kasus ini karena ketiga orang tersebut masih kategori anak di bawah umur.

"Mekanismenya menggunakan sesuai dengan sistem peradilan anak yang sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2012. Tidak ditahan, jadi mekanisme diversi itulah yang dicari langkahnya yang tepat," ujar Ibrahim.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Awal Mula Kasus

Ketua Satgas KPAID Tasikmalaya Asep Nurjaeni tengah melakukan pelaporan mengenai dugaan perundungan yang menimpa salah seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di Tasikmalaya. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Sebelumnya, seorang anak yang masih duduk di bangku sekolah kelas 6 dilaporkan mengalami depresi berat dengan kondisi tidak mau makan dan minum, kemudian dibawa ke rumah sakit hingga akhirnya meninggal dunia.

Persoalan anak itu mendapatkan perhatian dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Tasikmalaya yang melakukan pendampingan hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto mengatakan hasil informasi yang dihimpun bahwa korban sempat dipukuli teman sepermainannya, dan disuruh untuk berbuat cabul pada seekor kucing lalu direkam menggunakan kamera video telepon seluler.

"Bentuk perundungannya adegan tidak senonoh, di mana korban dipaksa dan diancam teman sepermainannya," kata Ato.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya