Liputan6.com, Paser - Di dalam surat edaran Menteri Pertanian untuk membantu pekebun kelapa sawit terkait harga beli Tandan Buah Segar (TBS) telah disepakati pembelian TBS dari petani swadaya minimal dengan harga Rp1.600 per kilogram.
Namun, untuk di Kabupaten Paser sampai saat ini pabrik kelapa sawit (PKS) menerapkan harga tidak sesuai edaran Kementerian Pertanian. Harga TBS masih di angka Rp950 hingga Rp1.300 per kilogram. Salah seorang petani sawit di Kabupaten Paser, Arbani mengatakan surat edaran dari Kementerian Pertanian diterbitkan sejak 30 Juni lalu.
Advertisement
"Kondisi yang ada saat ini pabrik kelapa sawit di Kabupaten Paser tidak mengikuti harga kesepakatan tersebut. Petani ingin realisasi surat edaran menteri pertanian terkait masalah harga minimal Rp1.600 per kilogram," kata Arbani, Senin (25/7/2022).
Dirinya mengharapkan Pemkab Paser dan khususnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera turun meninjau harga TBS di PKS. Bahwasanya pabrik harus membeli sesuai surat dari Kementerian Pertanian.
"Supaya masyarakat percaya bahwa pemerintah hadir untuk membela mereka. Datang ke pabrik kelapa sawit, berhasil atau tidak itu urusan tuhan. Jadi kami minta kepada pemerintah daerah untuk datang ke PKS," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Forum Petani Kelapa Sawit (FPKS) Kabupaten Paser, Kanisius mendesak Pemkab Paser untuk memaksimalkan monitoring ke pabrik kelapa sawit. "Karena selama ini memang tidak ada monitoring. Termasuk juga surat edaran dari menteri pertanian yang meminta agar perusahaan membeli harga minimal Rp1.600 tidak ada realisasi," keluh dia.
Dirinya meminta kepada Pemkab Paser untuk bersikap tegas. Jika tidak ada ketegasan, tak menutup kemungkinan petani akan melakukan penutupan PKS sementara. "Kalau tidak, kami akan hentikan operasional pabrik untuk sementara waktu," lantang Kanisius.
Pemkab Paser Kurang Tegas
Menyikapi keinginan dari petani sawit dan FPKS untuk turun ke PKS mengecek harga minimal pembelian TBS, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Paser Djoko Bawono mengatakan saat ini tengah menjadwalkan melakukan monitoring terkait ketetapan harga dari Kementerian Pertanian.
"Ya, secepatnya untuk melakukan Monev (Monitoring dan Evaluasi) ke beberapa pabrik sawit," ucap Djoko Bawono.
Untuk di Kabupaten Paser terdapat 18 PKS. Terkait adanya anggapan yang menyebut Pemkab Paser khususnya Disbunak kurang tegas, ia menampik hal tersebut. "Bukan masalah kurang tegasnya, kita berdasarkan aturan perundangan. Provinsi (Pemprov Kaltim) belum mengeluarkan surat edaran dari gubernur. Kami juga mengacunya juga harus setingkat di atasnya," terangnya.
Djoko juga tak menginginkan adanya anggapan tidak bergeraknya Disbunak untuk penetapan harga karena belum ada surat dari Pemprov Kaltim.
"Bukannya kita tidak bergerak. Surat itu memang ditandatangani menteri pertanian 30 Juni. Tidak semerta 30 Juni sampai di Kabupaten Paser. Secara fisik diterima 17 Juli. Tapi saya dapat via WhatsApp itu 6 Juli," beber Djoko.
Sejak diterimanya surat dari Kementerian Pertanian, pihaknya telah membagikan atau meneruskan kepada PKS. Ia membeberkan kesulitan selama ini karena manajemen perusahaan yang dapat mengambil keputusan tidak berkantor di Kabupaten Paser.
"Cuma memang perusahaan di Paser ini manajemennya tidak di lokasi dan yang di sini tidak bisa mengambil keputusan. Pasti alasannya akan disampaikan kepimpinan di kantor pusat," dia menandaskan.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement