Liputan6.com, Jember - Seluruh pasar hewan di Jember ditutup sementara untuk mengantisipasi semakin meluasnya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Pasar hewan ditutup berdasarkan Keputusan Bupati Jember Nomor 188.45/345/1.12/2022 tentang Penutupan Sementara Pasar Hewan di Jember saat Wabah PMK.
Advertisement
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember Bambang Saputro menyatakan, penutupan sementara pasar hewan yang dikelola Disperindag Jember sudah dilakukan sejak Keputusan Bupati diterbitkan pada 22 Juli 2022, sedangkan pasar hewan dikelola pihak lain ditindaklanjuti oleh muspika dan desa.
"Ada tujuh pasar hewan yang dikelola Disperindag Jember, yakni Pasar hewan di Kalisat, Menampu, Mayang, Kencong, Bangsalsari, Rambipuji, dan Jenggawah. Semuanya sudah tutup," tuturnya, Selasa (26/7/2022).
Ia menjelaskan, penutupan pasar hewan tersebut terhitung sejak ditetapkan keputusan Bupati sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian atau telah dikeluarkan rekomendasi Otoritas Veteriner Kabupaten Jember yang menyatakan pasar hewan dapat dibuka kembali.
"Kami masih belum tahu sampai kapan penutupan pasar hewan itu, namun kalau nantinya ada rencana dibuka kembali akan disosialisasikan kepada pedagang hewan," katanya.
Dalam surat keputusan Bupati Jember mengenai penutupan pasar hewan tersebut menyebutkan bahwa kasus PMK sudah menyebar di seluruh kecamatan atau 31 kecamatan di Kabupaten Jember.
12 Sapi Terpapar
Anggota Komisi B DPRD Jember Nyoman Aribowo mengatakan sebanyak 12 ribu ekor sapi sudah terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK) sehingga penutupan pasar hewan menjadi solusi yang tepat agar wabah penyakit itu tidak semakin meluas.
"Melalui penutupan pasar hewan itu menjadi salah satu langkah yang tepat untuk menghindari penyebaran yang begitu cepat dan vaksinasi kepada ternak yang sehat juga harus digencarkan," katanya.
Ia menjelaskan saat ini yang paling banyak terdampak PMK yakni sapi perah karena penyebarannya begitu cepat sekali karena interaksi dengan manusia lebih banyak, sehingga mudah tertular PMK.
Advertisement