Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pertanian (Kementan) secara konsisten terus mendorong pekebun untuk segera melaksanakan Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat (PSR) dengan sinergi antar lembaga sebagai upaya meningkatkan produksi dan produktivitas kelapa sawit.
Pada tahun 2020, target PSR ditetapkan sebesar 180.000 ha, tentunya perlu dukungan seluruh pihak agar capaian target tersebut dapat dipenuhi dan menyikapi berbagai dinamika selama pelaksanaan PSR serta memperhatikan arahan Komite Pengarah BPDPKS, maka perlu penyesuaian atas peraturan-peraturan terkait PSR.
Advertisement
"Dengan diterbitkannya permentan 03 Tahun 2022 adanya perubahan yang mendasar namun dalam prinsipnya sama, semula pengusulan PSR hanya melalui Dinas daerah Kabupaten/Kota, dengan terbitnya Permentan 03 Tahun 2022 juga dapat menggunakan jalur kemitraan,” ujar Hendratmojo Bagus Hudoro Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian, Selasa (26/7/2022).
Bagus menjelaskan, pada permentan ini khususnya untuk jalur kemitraan, ditegaskan bahwa kelembagaan petani melalui kerjasama dengan perusahaan perkebunan, bisa secara langsung mengusulkan kepada BPDPKS. Dan nantinya BPDPKS akan menunjuk surveyor untuk melakukan verifikasi usulan tersebut.
Upaya mendorong PSR dengan target 180 ribu hektar per tahun tidaklah mudah, Lanjut Bagus, tentunya banyak tantangan yang dihadapi, diantaranya mulai lahan petani yang diduga masuk kawasanhutan, sertifikat lahan yang sudah tergadai oleh bank hingga petani yang enggan melakukan peremajaan.
“Oleh karena itu, solusinya sebenarnya Permentan ini lebih memudahkan dalam mendapatkan akses program PSR. Dalam Permentan tersebut pekebun tinggal lapor Dinas kabupaten / kota dan bisa langsung ke BPDPKS. Salah satu hal penting yang harus kita pahami bersama bahwa kesejahteraan pekebun sawit ini merupakan tanggung jawab kita semua. Untuk itu mari kita bersama-sama, bersinergi untuk mewujudkannya dengan berbagai upaya strategis dan mengupayakan meminimalisasi kendala dan permasalahan yang ada dalam proses peremajaan kelapa sawit ini,” jelas Bagus.
Penyesuaian
Selain itu, Lanjut Bagus, telah dilakukan penyesuaian pada aplikasi pengajuan usulan yaitu aplikasi PSR online yang bekerjasama dengan BPDPKS dan mulai tanggal 24 Juni 2022 akses pengajuan usulan melalui aplikasi PSR online dapat digunakan.
Dalam pertemuan ini juga dihadirkan narasumber dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta BPDPKS baik terkait mekanisme penggunaan dana peremajaan perkebunan kelapa sawit serta pengajuan melalui jalur kemitraan, keterangan kawasan hutan atau kawasan lindung gambut dan kawasan HGU serta penjelasan berkait dengan kriteria dasar penguasaan fisik bidang tanah dan pernyataan fisik bidang tanah yang diharapkan dapat dijadikan pegangan bagi pekebun dan pelaku usaha perkebunan yang tergabung dalam kelembagaan pekebun saat melakukan peremajaan kebun kelapa sawitnya.
Advertisement