Pria di Balikpapan Tepergok Simpan Sabu-Sabu di Dalam Bungkus Kopi Saset

Polisi meringkus pengedar sabu-sabu di Baikpapan. Pelaku mengemas sabu di dalam bungkus minuman saset untuk mengelabui petugas.

oleh Apriyanto diperbarui 28 Jul 2022, 08:00 WIB
Polisi tunjukan barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari pelaku.

Liputan6.com, Balikpapan - S (42) harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Balikpapan usai kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Tertangkapnya S bermula dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Pandan Sari, Kelurahan Marga Sari, Kecamatan Balikpapan Barat tepatnya di pinggir jalan kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pada Senin (18/7/2022), sekitar pukul 13.00 Wita, anggota berhasil mengamankan tersangka berinisial S.

Saat digeledah didapati satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam bungkus kopi saset. Tak sampai di situ, polisi pun menginterogasi S. Rupanya pelaku masih menyimpan paketan sabu-sabu lainnya di rumah.

"Ternyata pelaku masih menyimpan paketan sabu di rumahnya di Jalan Semoi, Sepaku, Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda, pada Selasa (26/7/2022).

Setelah dikumpulkan dan ditimbang berat sabu-sabu yang didapat dari tangan S mencapai 42,04 gram. Paketan sabu-sabu ini siap diedarkan sesuai pesanan. Selain itu polisi juga mengamankan timbangan digital, plastik klip kosong, sendok takar, tas selempang serta ponsel, juga satu unit alat pres yang digunakan pelaku untuk membungkus sabu di plastik kopi.

"Jadi pelaku ini gunakan alat pres ini untuk mengemas kembali minuman saset. Jadi minuman saset seperti kopi ini dibuka dulu terus di dalamnya diselipkan paketan sabu. Kemudian di pres kembali pakai alat ini," bebernya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Sabu Dipasok dari 'Tuan Muda'

ilustrasi sabu-sabu, ilustrasi: Dwiangga Perwira

Ketika diinterogasi lebih lanjut, S mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang yang disebut ‘Tuan Muda’. Lantaran belum ditemukan kini polisi memasukkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Peran Tuan Muda ini lah yang memerintahkan S untuk menyimpan dan menaruh paketan sabu di suatu tempat.

"Pelaku ini sudah menaruh sabu sebanyak kurang lebih 20 kali di beberapa tempat. Dia di upah Rp20 ribu per gramnya setiap pengantaran," sebutnya.

Dari pengakuan pelaku, dia mengatakan telah menyimpan sabu sebesar 500 gram. Namun telah diedarkan sehingga tersisa 42,04 gram.

"Total barang (sabu) dia ini 500 gram. Jadi belum habis, kami sita sisanya sebanyak 42,04 gram," tandasnya.

 

 

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya