Bharada E Dijadwalkan Ikuti Asesmen Psikologis di LPSK Hari Ini

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memeriksa atau menilai psikologis Bharada E.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Jul 2022, 14:00 WIB
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (baju hitam) berjalan keluar usai pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bharada E dimintai keterangan terkait tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memeriksa atau menilai psikologis Bharada E

"Rencana hari ini assessment psikologis akan kami lakukan (untuk Bharada E) di LPSK," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Rabu, (27/7/2022).

Permohonan dari Bharada E itu diajukan terkait insiden yang menewaskan Brigadir J dalam baku tembak di rumah Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat, (8/7/2022) lalu.

Kendati demikian, Edwin belum bisa memastikan apakah Bharada E akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Sebab, hingga kini pihaknya belum menerima konfirmasi kehadiran dari yang bersangkutan.

"Kami belum bisa pastikan kehadiran yang bersangkutan. Belum dapat konfirmasi," kata Edwin.

Adapun bila Bharada E tidak hadir hari ini, Edwin mengatakan jika proses asesmen psikologis akan kembali dijadwalkan ulang pada hari selanjutnya.

"Kalau tidak hadir, harus jadwalkan ulang," ucap Edwin.

Selain itu, permohonan Putri, istri dari Irjen Ferdy Sambo yang juga telah diterima LPSK. Namun, Putri itu belum bisa hadir pada hari ini.

"Ibu P juga kami agendekan hari ini, namun berdasarkan surat dari kuasa hukumnya belum bisa hadir," ucap Edwin.

Diketahui jika dalam memberikan perlindungan, pihak LPSK harus terlebih dulu melakukan pemeriksaan psikologis dan tahapan lainnya guna mendapat keterangan lebih detail soal konstruksi peristiwa yang terjadi.

Bahwa langkah itu bakal menjadi penilaian LPSK untuk memberikan perlindungan kepada korban. Walhasil, kehadiran Bharada E sangat penting apabila ingin mengajukan permohonan.


Ajukan Perlindungan ke LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabarkan telah menerima permohonan pengajuan perlindungan yang diajukan istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo berkaitan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J, berujung baku tembak.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan surat permohonan itu telah dilayangkan sekitar sepekan sejak insiden baku tembak itu terjadi pada Jumat, (8/7/2022) lalu.

"Kapan nya itu tanggal 14 (Kamis) kemarin, pengajuannya. Memang itu kan sejak hari Selasa (12/7/2022) kami sudah proaktif ya. Hari Senin (11/7/2022) pertama beritanya muncul," kata Edwin saat dikonfirmasi merdeka.com, Sabtu (16/7/2022).

Edwin mengatakan bahwa sebelum surat permohonan diajukan, pihaknya sudah lebih dahulu koordinasi dengan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto termasuk dengan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Hari Selasa kami sudah proaktif koordinasi dengan Kapolres Jakarta Selatan. Hari rabu, kami koordinasi bertemu juga dengan pak Kadiv Propam Ferdy Sambo gitu," sebutnya.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya