Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan akan melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP).
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengatakan, keputusan ini diambil setelah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan Majelis Hakim tersebut. Menurut Yayan keputusan itu tidak sesuai dengan harapan kenaikan UMP yang layak bagi pekerja.
Advertisement
Sehingga dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi, maka Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.
“Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub No.1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan," kata Yayan dalam keterangannya, Rabu (27/7/2022).
"Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja,” lanjut Yayan.
Demo
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengelar aksi demonstrasi pada Rabu 20 Juli 2022 di Balai Kota DKI Jakarta. Mereka meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengajukan banding soal Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta.
Usai demo, perwakilan buruh diketahui juga sempat melakukan audiensi dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Perda KSPI DKI Jakarta Winarso meminta agar Pemprov tidak takut untuk mengajukan banding ke PTUN terkait UMP DKI Jakarta.
Advertisement
Buruh Terpukul
Winarsono mengatakan KSPI dan federasi lainnya juga menanyakan motif yang mendasari Apindo melakukan gugatan.
"Jawaban mereka hanya kerugian moral, namun secara material tidak ada. Kami kaum buruh ketika mengetahui itu diturunkan (angka UMP) sangat terpukul," jelas Winarso.