Ade Armando Bersaksi di Sidang Kasus Pengeroyokan Dirinya: Keadilan Harus Ditegakkan

Ade Armando tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sambil dikawal kepolisian hari ini, Senin (27/7/2022) pukul 12.29 WIB Ade Armando akan diperiksa sebagai saksi terkiat pengeroyokan dirinya.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Jul 2022, 15:24 WIB
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando (Liputan6.com/Yopi Makdori)

Liputan6.com, Jakarta - Korban pengeroyokan aksi masa Ade Armando tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sambil dikawal kepolisian hari ini, Senin (27/7/2022) pukul 12.29 WIB Ade Armando akan diperiksa sebagai saksi terkiat kasus pengeroyokan dirinya.

"Saya hanya sekedar jadi saksi terhadap kasus Pengeyorokan," ujar Ade Armando.

Dalam kehadiraannya, ia mengaku tidak ada persiapan khusus yang dilakukan. "tidak ada persiapan khusus," tambahnya.

Kondisi armando juga cukup baik untuk hadir pada sidang hari ini. Meskipun beberap waktu lalu ia sempat terkena Covid-19.

"Alhamdulillah baru selesai covid, udah sehat sekarang," katanya.

"Menurut rumah sakit tidak ada yang perlu dirisaukan dari bekas pengeroyokan, aman semua," lanjut Ade.

Ia juga menyampaikan, pada sidang kali ini hanya ingin menyerukan keadalian usai pengeroyokan yang menimpa dirinya. Serta ingin meluruskan bahwa kejadian yang menimpa dirinya tidak dibenarkan.

"Keadilan harus bisa diteggakan ya, siapa yang bersalah harus mendapat hukuman yang setimpal dengan apa yang sudah dilakukan. Ini bukan karena saya dendam," imbuhnya.

"Menurut saya, apa yang dilakukan oleh para pengeroyok itu tidak dapat dibenarkan dan setiap orang di Indonesia harus sadar bahwa tindakan itu tidak dapat dibenarkan dan hukum akan ditegakkan kepada mereka," tutupnya.


Polisi Tetapkan 6 Tersangka

Tim kuasa hukum dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando resmi melaporkan Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (Sekjen PAN) Eddy Soeparno ke polisi. (Ist)

Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan enam tersangka kasus pengeroyokan dan kasusnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Enam tersangka yang diserahkan atas nama I Komar Bin Rajum, Al Fikri Hidayatullah, Marcos Iswan, Abdul Latip, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja. Mereka diduga melakukan penganiayaan terhadap Ade Armando sehingga mengakibatkan luka-luka.

Adapun Marcoss dan kawan-kawan, datang ke depan gedung DPR RI mengikuti aksi mahasiswa menolak kenaikan BBM serta menolak masa jabatan presiden tiga periode pada Senin, 11 April 2022.

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Jaksa Agung dan Wacana Kajian Hukuman Mati Koruptor. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya