Liputan6.com, Jakarta - Pro kontra telah mewarnai fenomena Citayam Fashion Week (CFW). Riuhnya pendapat tentang "pekan mode jalanan" tersebut pun melahirkan setidaknya tiga petisi di Change.org, menurut keterangan pada Liputan6.com, Selasa, 26 Juli 2022.
Petisi pertama dibuat komunitas Anak Twitter Mulung bertajuk "Pemprov DKI, Segera Tambah Jumlah Tempat Sampah di Citayam Fashion Week!" Sesuai judulnya, mereka meminta pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta menyediakan lebih banyak tempat sampah di sekitar lokasi CFW, yakni di sekitar Dukuh Atas, Jakarta Pusat.
Baca Juga
Advertisement
Komunitas ini menyebut sampah jadi salah satu masalah yang muncul di tengah CFW. "Menurut kami, salah satu alasannya adalah karena tempat sampah yang cuma sedikit di sana. Akibatnya, orang-orang menyimpan sampah mereka di tempat terdekat dan di sela-sela tumbuhan pinggir jalan yang kemudian luput dari pandangan petugas kebersihan," tulis mereka dalam petisinya.
Komunitas ini bahkan sempat datang sendiri ke lokasi CFW untuk memungut sampah yang ada di lokasi. Untuk itu, lewat petisinya, pihaknya meminta masyarakat mendukung petisi tersebut agar pemprov Jakarta mau menambah tempat sampah di sana.
Dua petisi lainnya tentang pengajuan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) CFW. Lewat petisi bertajuk "Cabut Pendaftaran Citayam Fashion Week ke HAKI," pembuat petisi bernama Ilya Waluya mengatakan, "Citayam Fashion Week adalah gerakan organik akar rumput yang tumbuh kembangnya harus natural dan organik pula."
Ilya menyebut, CFW akan menghilang dan tidak lagi jadi aksi yang menarik jika dimewahkan. Senada dengan Ilya, seorang warganet bernama Raihan Omar, juga membuat petisi serupa berjudul, "Citayam Fashion Week adalah Milik Publik."
Dalam petisinya, Raihan mengatakan, "Apapun alasannya menjadikan sebuah domain publik jadi kepemilikan oknum tertentut idak dapat DIBENARKAN secara etika dan moral. Dukung Kemenkumham untuk MENOLAK klaim sepihak atas sebuah merek untuk dijadikan HAKI."
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Terkait HAKI CFW
Terkait pendaftaran HAKI CFW, praktisi hukum HAKI dan entertainment dari Assegaf Hamzah & Partners, Ari Juliano Gema, mengatakan melalui pesan pada Liputan6.com, Selasa, 26 Juli 2022, "Dalam kasus CFW, yang jadi perhatian adalah pendaftaran merek. Apabila CFW akan jadi kegiatan usaha atau produk yang menghasilkan pendapatan, memang perlu melindungi merek dengan cara mendaftarkan merek di kelas barang atau jasa yang relevan untuk meminimalisir risiko hukum dan mengoptimalkan manfaat ekonomi."
Ari menggarisbawahi bahwa pihak yang mendaftarkan merek tersebut seharusnya adalah mereka yang terlibat langsung dalam membuat maupun mengembangkan merek yang dimaksud.
"Hal ini untuk mencegah pihak lain yang tidak ada kaitannya dengan CFW mendaftarkan lebih dulu merek tersebut berdasarkan prinsip 'first to file,' sehingga mereka (nantinya) punya hak melarang pihak lain menggunakan merek terkait kegiatan CFW," mantan Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) itu menyambung.
Advertisement
2 Pemohon HAKI
Melindungi CFW dari klaim "pihak luar," Ari mengatakan bahwa pada dasarnya, edukasi publik mengenai HAKI perlu lebih digencarkan agar setiap orang dapat memahami pentingnya pelindungan HAKI, termasuk merek.
"Jadi, jika seseorang memang benar menghasilkan suatu karya, ia akan merasa perlu untuk segera melindungi karyanya dengan jenis HAKI yang relevan, termasuk mendaftarkan mereknya agar tidak didahului pihak lain yang tidak berhak."
mengatakan, "Pemerintah daerah juga dapat mengambil peran dengan mendaftarkan HAKI yang relevan atas nama Pemda untuk kegiatan-kegiatan yang dikembangkan bersama masyarakat, sehingga dapat terus dipakai masyarakat dan tidak ada pihak lain yang dapat mengklaim HAKI tersebut untuk kepentingannya sendiri."
Sementara Indigo Adityo Nugroho dan Baim Wong telah mencabut pengajuan HAKI atas CFW, yang sempat membuat mereka dibombardir kritik publik, masih ada dua pihak pemohon yang mendaftarkan HAKI merek tersebut, menurut laporan kanal News Liputan6.com. Keduanya adalah Daniel Handoko Santoso dan PT. Tekstil Industri Palekat yang sama-sama mendaftarkan merek CFW di kelas 25.
Bisa Mengajukan Keberatan
Plt Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Razilu, menjelaskan bahwa semua pihak, baik orang maupun Badan Hukum memang berhak mengajukan permohonan merek. "Nasib dari sebuah permohonan merek itu pasti ada satu di antara dua (didaftar atau ditolak). Jadi kalau tidak didaftar, ia pasti ditolak," katanya.
Menurut Razilu, hanya pihak yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan substantif saja yang berhak diberikan hak atas merek. "Kalau tidak memenuhi persyaratan substantif, ia akan dianggap ditolak," imbuhnya.
Ia berkata, "Ada jangka waktunya (yang) diatur Undang-Undang: 15 hari, kemudian akan dipublikasi. Dipublikasi ini selama dua bulan untuk menerima tanggapan dari publik."
Dengan kata lain, siapa saja boleh mengajukan oposisi pada DJKI Kemenkumham atau menyatakan keberatan pada pihak pemohon merek. "'Saya keberatan dengan merek ini. Sebenarnya ia tidak berhak,' Silakan semua pihak bisa mengajukan keberatan dengan argumen yang jelas," tuturnya.
"Itu semua akan dijadikan sebagai dasar pemeriksaan substantif. Dipemerikasaan substantif ini kemudian akan menentukan apakah ia berhak didaftar atau ditolak (pengajuan mereknya)," Razilu menyebut.
Advertisement