Odong-Odong Tertabrak Kereta, Kemenub: Jangan Buat Perlintasan Ilegal

Pemerintah Daerah harus turun tangan mengelola perlintasan sebidang yang tidak memungkinkan ditutup untuk kepentingan warga.

oleh Arief Rahman H diperbarui 27 Jul 2022, 20:20 WIB
Lokasi insiden odong-odong tertabrak kereta api di Serang, Banten. (Dok Kemenhub)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta tak ada pihak yang membuat perlintasan kereta api ilegal. Menyusul, insiden tabrakan antara odong-odong dengan kereta api yang menewaskan 9 orang.

Menurut catatan, perlintasan ilegal tak hanya kali ini memakan korban. Beberapa kali, perlintasan tanpa palang pintu pun jadi lokasi kecelakaan.

DJKA terus mengupayakan penutupan perlintasan sebidang tidak resmi, dan mengajak seluruh pihak untuk tidak membangun perlintasan tidak resmi. Penutupan perlintasan sebidang ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas kedepannya.

Menyangkut insiden odong-odong tertabrak kereta api, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jakarta dan Banten Rode Paulus menyebut perlintasan sebidang tersebut merupakan salah satu perlintasan tidak resmi. Sehingga perlu segera ditangani sebelum timbul korban jiwa lebih banyak lagi.

“Kami turut berbela sungkawa kepada keluarga korban dan berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk selalu taat pada peraturan, dengan tidak membuat perlintasan sebidang secara tidak resmi,” tutur Rode, mengutip keterangan resmi, Rabu (27/7/2022).

Direktur Keselamatan Perkeretaapian Edi Nursalam menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah harus turun tangan mengelola perlintasan sebidang yang tidak memungkinkan ditutup untuk kepentingan warga.

"Kami sudah mendapat laporan dari Ketua KNKT bahwa perlintasan sebidang tersebut sudah ditutup. Namun, masih diperlukan penanganan lebih lanjut oleh Pemkab Serang," urai Edi.

Lebih lanjut Edi menyampaikan bahwa DJKA tengah berfokus untuk menutup perlintasan sebidang tidak resmi dan mengupayakan alternatif perlintasan tidak sebidang.

“Lebih dari 2700 titik perlintasan sebidang yang perlu kami tangani satu persatu sesuai dengan tingkat resikonya, dan kami juga tengah mengupayakan tindakan prefentif melalui penutupan perlintasan dengan lebar di bawah 2 meter sebelum berkembang menjadi perlintasan sebidang tidak resmi,” sebut Edi.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Ada Aturan

Lokasi insiden odong-odong tertabrak kereta api di Serang, Banten. (Dok Kemenhub)

Edi menegaskan bahwa wewenang penanganan perlintasan sebidang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan.

"Melalui PM ini, Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk menangani dan mengelola perlintasan sebidang di wilayahnya sehingga kami berharap masing-masing daerah dapat berpartisipasi mengurangi resiko terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang,” tegas Edi.

Penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang yang dimaksud oleh Edi berupa pemasangan palang pintu perlintasaan, menempatkan penjaga dan memasang perlengkapan jalan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Guna memastikan penanganan perlintasan sebidang di lokasi terjadinya kecelakaan, tim dari Direktorat Keselamatan DJKA tengah melakukan koordinasi intens dengan Pemerintah Daerah dan masyarakat setempat.

"Kami ingin memastikan bahwa penanganan perlintasan sebidang di Desa Silebu dilakukan dengan baik sehingga dapat mengurangi resiko keselamatannya," tutup Edi.

 


Perlintasan Ilegal Ditutup

Sebanyak 9 orang di dalam odong-odong meninggal akibat ditabrak kereta api, Selasa siang (26/7/2022) sekitar pukul 11.00 WIB. (Liputan6.com/ Yandhi Deslatama)

Kementerian Perhubungan langsung merespons insiden tertabraknya odong-odong oleh kereta api di Serang, Banten. Kemenhub langsung melakukan penutupan perlintasan liar tersebut.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyampaikan kejadian tersebut terjadi di perlintasan liar. Artinya, jalan tersebut tak dilengkapi dengan palang pintu sebagai standar jalan yang dilewati kereta api.

"Kementerian Perhubungan, melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian telah mengirim tim ke lokasi, dan melakukan penutupan pada perlintasan liar dan ilegal tersebut. Tim akan melakukan investigasi lebih lanjut bersama pihak terkait," kata dia dalam keterangannya, ditulis Rabu (27/7/2022).

Untuk diketahui, satu odong-odong atau wahana mainan anak tertabrak kereta api pada Selasa, 26 Juli 2022 kemarin. Nahas, 9 orang meninggal dunia karena insiden ini.

 


Waspada

Polisi Lalulintas Periksa Odong-odong Yang Di Tabrak Kereta. (Rabu, 27/07/2022). (Yandhi Deslatama/Liputan6.com).

Adita kembali menegaskan, guna menghindari hal serupa terjadi, masyarakat diminta waspada. Salah satunya dengan tidak melewati perlintasan liar yang tanpa pengawasan.

"Kami memohon dukungan seluruh pihak, termasuk warga masyarakat untuk turut menjaga keselamatan semua pihak dengan tidak melewati perlintasan kereta api yang liar/ilegal," ujar dia.

Mewakili Kemenhub, ia turut berduka cita atas insiden yang menewaskan 9 nyawa tersebut.

"Kami turut berduka cita atas kecelakan Odong-Odong tertabrak keretaapi di Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, tadi siang. Kami menyesalkan kejadian yang menimbulkan korban jiwa tersebut," ungkapnya.

Begini jalur kereta api di seluruh Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya