Kejari Ungkap Modus Dugaan Korupsi Pajak di 73 Desa Cirebon

Hingga saat ini Kejari masih terus melakukan penyidikan terkait penentuan tersangka dugaan kasus korupsi pajak dana desa

oleh Panji Prayitno diperbarui 28 Jul 2022, 15:00 WIB
Kejari Kabupaten Cirebon saat menyampaikan keterangan pers soal dugaan korupsi pajak dana desa. Foto (istimewa)

Liputan6.com, Cirebon - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon mengaku sudah memeriksa 250 orang yang melibatkan 73 desa terkait kasus dugaan korupsi pajak Dana Desa (DD) di daerah ini. 

Perhitungan awal kerugian negara atas kasus ini, mencapai Rp2,8 miliar. Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Hutamrin menjelaskan, dugaan korupsi pajak DD dilakukan oleh oknum Tim Pendamping Desa (TPD). 

Dia menyebutkan, 73 desa yang melakukan pembayaran pajak melalui tim TPD ini, terdapat dua TPD yang diduga terlibat korupsi pajak dana desa.

"Ada yang menjadi koordinator, ada tim pengubah billing, kemudian ada lagi tim yang mengubah resi pembayaran pajak," kata dia dalam jumpa pers, Selasa (26/7/2022).

Dia mengungkapkan, dari hasil penyidikan, ada resi yang dibayarkan Rp2 juta kemudian diubah menjadi Rp3 juta atau Rp6 juta sesuai dengan pajak yang dibayarkan oleh masing-masing desa. 

"Dari 73 desa itu baru diketemukan indikasi awal, atau perhitungan awal kerugian negara sebanyak Rp2,8 miliar. Mudah-mudahan hanya ini yang tidak terbayarkan oleh oknum-oknum TPD," kata Hutamrin, di kantornya.

Ia melanjutkan, masih terus melakukan penyidikan terkait penentuan tersangka dugaan kasus korupsi pajak dana desa. 

"Yang sudah diperiksa sebanyak 250 orang, statusnya masih sebagai yang diperiksa. Nanti hasil ekspose tim penyidik akan menyimpulkan hasil pemeriksaannya kemudian akan menentukan siapa tersangkanya," ungkap Hutamrin. 

Dalam proses penyidikan diyakini akan dapat ditemukan titik terang siapa yang seharusnya bertanggungjawab. 

Saksikan video pilihan berikut ini:


Modus

Sementara itu, modus TPD yang dilakukan seperti ada pajak dari desa tertentu sebesar Rp7 juta. Kemudian oknum TPD ini menawarkan pembayaran dengan iming-iming cashback 10 persen dari pajak tersebut. 

Kemudian, pegawai atau perangkat desa yang bersangkutan menitipkan uang pajak dana desa tersebut ke oknum TPD tadi. 

Ia pun menjelaskan informasi awal kasus dugaan korupsi ini Januari 2022 lalu. Adapun terungkapnya kasus tersebut, karena setiap pembayaran pajak pasti terdaftar di Direktorat Pajak. 

"Keterlibatan semuanya akan terungkap dalam proses penyidikan," kata Hutamrin.

Mengenai siapa saja tersangka dalam kasus dugaan korupsi pajak DD ini, Hutamrin belum bisa menyampaikannya. Hanya saja, ia memastikan tersangkanya lebih dari satu orang. 

Dan penentuan tersangka, pihaknya mengacu pada data dan fakta lapangan yang dilakukan pihak penyidik. "Korupsi tidak bisa berjalan sendiri, pasti ada andil dari masing-masing pihak. Kami akan menentukan siapa tersangkanya berdasarkan data dan fakta di lapangan," kata Hutamrin.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya