Ada 'Sip Pak Kades' Warga Pamekasan Cukup ke Kantor Desa Urus Administrasi Kependudukan

Pemkab Pamekasan meluncurkan program Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kantor Desa (Sip Pak Kades)

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Jul 2022, 07:00 WIB
Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam melaunching program layanan Sip Pak Kades (Istimewa)

Liputan6.com, Pamekasan - Pemkab Pamekasan meluncurkan program Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kantor Desa (Sip Pak Kades). Program ini sebagai upaya mempermudah akses layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat di wilayah itu.

Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam mengatakan, dengan layanan Sip Pak Kades masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukan tidak harus ke kantor Disdukcapil lagi. Masyarakat cukup datang ke kantor desa setempat untuk mengurus hal itu.

"Layanan Sip Pak Kades terdiri atas enam poin, yakni KTP elektronik, kartu keluarga, kartu identitas anak (KIA), akta kelahiran, akta kematian, dan surat pindah," kata Tamam saat peluncuruan Si Pak Kades di Balai Desa Rekkerek, Rabu (27/07/22).

Kepala Dispenduk Capil Pamekasan, Achmad Faisol mengatakan program inovatif yang dicanangkan Pemkab Pamekasan ini sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Program ini dapat mempermudah akses layanan, dan mempermudah layanan bagi masyarakat di pedesaan.

"Petugas adminduk di desa ini yang akan mengurus ke Dispenduk Capil Pamekasan, dan semuanya gratis tidak dikenai biaya sama sekali," kata Faisol.

Faisol menambahkan, program ini diterapkan pada 177 dari total 178 desa yang tersebar pada 13 kecamatan di Kabupaten Pamekasan. Selain memudahkan dalam bidang pelayanan, program Sip Pak Kades juga untuk menekan praktik percaloan.

"Jadi, kalau di kelurahan atau kantor desa, warga hanya datang kesana, setelah itu akan diantar langsung ke rumah warga," tutup Faisol.

Saksikan Video Pilihan Berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya