Liputan6.com, Banyuwangi Sebanyak 10 ribu ekor Babi dari Bali ditolak masuk ke Banyuwangi untuk mencegah penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang masih merebak.
Ternak Babi tersebut dikembalikan petugas gabungan dari kawasan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi. Meski surat pengirimanya lengkap, puluhan ekor babi yang dikirim dari sejumlah daerah di Bali ini tetap ditolak dan dikembalikan ke daerah asal.
Advertisement
“Dasar penolakannya yaitu Surat Edaran Satgas PMK No 04 tahun 2022 tentang pengendalian lalu lintas hewan rentan PMK,” ujar Sub Kordinator Pelayanan Operasional Karantina Hewan Balai Besar Karantina Hewan Surabaya Titin Qomaria, Kamis (28/7/2022).
Sejak wabah PMK merebak sedikitnya 10 kali pengiriman babi dari Bali ditolak di Pelabuhan Ketapang.
“Total ternak yang dikembalikan mencapai 10 ribu ekor babi,”tambahnya.
Kata Titin, puluhan ekor babi itu diangkut dengan armada truk, ditutup terpal. Rencananya akan dikirim ke daerah Jawa Tengah dan DKI Jakarta.
“Jadi Penolakan pengiriman ternak babi ini mengacu pada Surat Edaran Satgas PMK. Kami Sifatnya pelaksana,” paparnya.
Tim Gabungan
Di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, sendiri razia pengiriman ternak babi melibatkan tim gabungan. Polresta Banyuwangi melalui Polsek Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KP3) membuat pos khusus mengawasi lalu lintas ternak ini.
Pemeriksaan lalu lintas hewan ternak digelar selama 24 jam. Jika ditemukan pengiriman ternak babi, pihaknya Bersama petugas karantina langsung mengembalikannya ke daerah asal.
“Sasaran kita yaitu mengawasi ternak yang datang dari Bali. Razia ini Bersama gabungan TNI dan petugas Karantina,”kata Kapolsek KP3 Tanjungwangi Banyuwangi, AKP Ali Masduki.
Advertisement