Nasib Apes Pengendara Kena Tilang Karena Punya Bensin Sedikit, Hanya Bisa Pasrah

Aturan tilang bagi pengendara yang hanya punya bensin sedikit.

oleh Ibrahim Hasan diperbarui 28 Jul 2022, 13:25 WIB
Nasib Apes Pengendara Kena Tilang Karena Punya Bensin Sedikit, Hanya Bisa Pasrah (Sumber: Ilustrasi India Times)

Liputan6.com, Jakarta Aturan berkendara dalam lalu lintas sudah sepantasnya ditaati bersama. Jika melanggar, pihak berwajib bisa saja menilang dan menjerat pengendara bandel dengan hukuman. Seperti melanggar lampu merah, kebut-kebutan, hingga tak memakai peralatan berkendara yang lengkap. 

Masih seputar ketertiban berlalu lintas, ada kejadian unik seorang pengendara yang berakhir kena tilang polisi. Bukan karena ngebut atau berkendara tanpa helm namun ia ditilang karena hanya punya bensin yang sedikit di dalam tangki. Kejadian ini memang seketika terdengar aneh di telinga.

Namun hal ini benar terjadi di Kerala, India, pria pengendara motor itu mulanya mengendarai motor dan berboncengan dengan seorang penumpang. Diketahui pria itu bernama Basil Syam yang kini hanya bisa pasrah didakwa tak punya cukup bensin dalam berkendara. 

Berawal dari kesalahan melanggar jalur satu arah, surat tilang yang dikirimkan kepada Basil Syam berkata lain. Berikut Liputan6.com merangkum kisahnya melansir dari berbagai sumber, Kamis (28/7/2022).


Bermula Menerobos Jalan Satu Arah

Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di jalur koridor 6 Transjakarta di Mampang, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau ETLE awal Februari 2020. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Kejadian yang dialami Basil Syam bermula saat ia menerobos jalur searah secara berlawanan. Ia menyadari hal itu memang salah mengingat ia sengaja agar tidak terlambat datang ke kantor. 

“Suatu hari saat akan bekerja untuk menghindari putaran dan menghemat waktu, saya mengendarai motor Royal Enfield Classic 350 saya di arah yang berlawanan di jalan satu arah di persimpangan Pukka Padi, petugas dari kantor polisi Edathala mendenda Rs 250 untuk kendaraan saya,” tulis Basil Syam dalam pernyataannya di Facebook Basil Syam Rabu (27/7/2022) kemarin. 

Dikarenakan bakal terlambat, Syam seketika langsung membayar polisi tersebut. Ia juga segera memasukkan kuitansi surat tilang ke dalam sakunya dan segera bergegas ke kantor. Usai di kantor ia ternyata baru sadar mengetahui ada hal yang janggal.


Tilang Tak Sesuai Pelanggaran

Nasib Apes Pengendara Kena Tilang Karena Punya Bensin Sedikit, Hanya Bisa Pasrah (Sumber: Facebook Basil Syam)

Selepas membayar denda sebesar Rs 250 atau setara Rp 45 ribu, Basil Syam melihat kembali kuitansi tilang di kantor. Ia membaca dengan seksama dakwaan yang ia terima dalam secarik kertas bertuliskan “Mengemudi Tanpa Bahan Bakar yang Cukup dengan Penumpang". Seketika hal ini membuatnya heran. 

Bermula melanggar jalur searah, namun Basil Syam didenda melanggar aturan lalu lintas karena tak mempunyai bensin yang cukup. Namun akhirnya Basil Syam hanya bisa pasrah. Ia sadar telah melanggar lalu lintas, dan ia seketika sudah membayar denda kesalahannya tersebut.


Simpang Siur Aturan

Polisi Lalu lintas menilang pengendara sepeda motor saat Operasi Patuh Jaya 2020 di Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 hingga 5 Agustus untuk menertibkan masyarakat dalam berlalu lintas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menanggapi kabar yang beredar, banyak berita lokal menghadirkan pendapat ahli untuk menjelaskan lebih lanjut tentang pelanggaran lalu lintas ini. Namun, mereka diberitahu bahwa tidak ada klausul dalam Undang-Undang Kendaraan Bermotor India atau undang-undang negara bagian yang melarang siapapun mengemudi/mengendarai kendaraan mereka dengan bahan bakar rendah.

Terlepas dari itum, menurut Mashable, satu-satunya pelanggaran terkait bahan bakar yang disebutkan dalam undang-undang transportasi Kerala adalah bahwa jika kendaraan komersial - seperti van, mobil, bus, dan mobil - kehabisan bahan bakar sebelum mengantar penumpang ke tujuan maka pengemudi atau pemilik kendaraan kendaraan harus membayar denda sebesar Rs 250 atau setara Rp 45 ribu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya