Liputan6.com, Makassar - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar kembali tak menghadiri proses eksekusi lahan yang teleh dimemangkan oleh PT Gihon Abadi Jaya hingga putusannya inkrah di tingkat Mahkamah Agung di Kawasan Center Point of Indonesia (CPI) pada Rabu (27/7/2022) pagi.
Eksekusi tersebut memang tak bisa dilakukan tanpa kehadiran BPN Kota Makassar, pasalnya hanya pihak BPN Kota Makassar lah yang bisa secara resmi mengukur batas-batas lahan yang telah dimenangkan PT Gihon Abadi Jaya tersebut.
Advertisement
Padahal perintah eksekusi Pengadilan Negeri Makassar mengacu pada perkara perdata bernomor 32 EKS/2019/PN. Mks Jo. Nomor 118/Pdt.G/2014/PN. Mks. Nomor 118/Pdt.G/2014/PN.MKS Jo. Nomor 171/Pdt/2016/PT.MKS Jo. Nomor 1650 K/Pdt/2017 telah terbit.
Humas PN Makassar, Sibali mengatakan, eksekusi lahan dalam kawasan CPI tersebut sudah beberapa kali tahapan. Pada 10 Januari 2022, kata Sibali sudah dilakukan pembacaan putusan dan pemasangan papan bicara atas eksekusi lahan tersebut.
"Eksekusi ini sudah berapa kali tahapan. Jadi sebelumnya adalah tahapan pembacaan eksekusi, tapi belum menjelaskan batas-batas. Dan kali ini, penyempurnaan eksekusi dengan melihat batas-batas. Tapi yang menjadi kendala Badan Pertanahan Kota Makassar, tidak tahu alasannya, tidak hadir di lokasi eksekusi, " kata Sibali kepada wartawan.
Menurut Sibali, eksekusi lahan tersebut bukan tidak mungkin dilakukan Pengadilan Negeri Makassar. Pasalnya, kata dia, untuk dilakukan pemagaran yang mengetahui batasannya hanya BPN Kota Makassar.
"Bukan berarti Pengadilan Negeri Makassar tidak bisa melakukan eksekusi dan pemagaran. Cuma kendalanya Pengadilan Negeri Makassar untuk menentukan batas wilayah itu harus secara resmi, BPN yang berwenang. Yang jadi persoalan, kenapa ke lima kalinya ini Badan Pertanahan tidak pernah di lokasi, " ucapnya.
Adapun langkah selanjutnya, Sibali mengaku pihaknya akan kembali bersurat ke BPN Makassar untuk segera memperjelas batas - batas lahan tersebut. Mengingat putusan eksekusi ini sudah berstatus inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Ditemui terpisah, salah seorang juru sita Pengadilan Negeri Makassar menunjukkan surat permohonan ke BPN Makassar terkait pengukuran batas lahan bernomor, W22.U1/3652/HK.02/VII/2022. Surat ini juga diterima BPN Makassar pada 21 Juli 2022.
BPN Kota Makassar Tak Merespon
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Gihon Abadi Jaya, Ardi Yusran merasa heran dengan sikap BPN yang terkesan mengabaikan PN Makassar.
"Kita mulai dari Jam 9 sampai 10.30 BPN tidak datang. Ini BPN tidak hadir dalam eksekusi sudah kesekian kalinya, tiga sampai empat kali, karena kami kuasa hukum PT Gihon sudah bermohon. Bahkan pengadilan sudah menyampaikan kepada BPN. Tapi sampai sekarang BPN tidak pernah hadir melakukan penunjukan batas, " sebutnya.
Dengan begitu, ditegaskan Ardi Yusran, pihaknya akan menyurat ke Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) BPN.
"Nanti kami akan menyurat ke Kementerian Agraria. Kalau BPN masih tidak hadir, kami akan mencari tim pengukur yang independen kemudian melakukan pemagaran sendiri, " tegasnya.
Adapun dasar kepemilikan PT Gihon, yakni, Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 20838/Maccini Sombala tanggal 29 Mei 2013 atas nama PT. GIHON ABADI JAYA, Gambar Situasi (GS) Nomor 04755/Maccini Sombala/2011, tanggal 24 Mei 2011 dengan Luas 7.224 meter persegi.
Kemudian, Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 20837/Maccini Sombala tanggal 29 Mei 2013 atas nama PT. GIHON ABADI JAYA, Gambar Situasi (GS) Nomor 04754/Maccini Sombala/2011, tanggal 24 Mei 2011 dengan Luas 8.287 meter persegi.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Advertisement