Roy Suryo Penuhi Panggilan Polisi Sebagai Tersangka Meski Kesehatan Belum Stabil

Roy Suryo kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 28 Jul 2022, 13:10 WIB
Mantan Menpora Roy Suryo usai 11 jam diperiksa sebagai saksi terlapor atas kasus dugaan penistaan agama di Polda Metro Jaya, Kamis (14/7/2022) malam. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama meme stupa Candi Borobudur.

Roy Suryo didampingi penasihat hukum datang ke Polda Metro Jaya pada hari ini, Kamis (28/7/2022) pukul 10.00 WIB.

"Iya (Pak Roy Suryo) sudah datang sekitar pukul 10-an," kata Penasihat Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).

Pitra menerangkan, kliennya bersedia hadir meski kondisi kesehatannya belum pulih. Saat ini, proses pemeriksaan Roy Suryo masih berjalan.

"Kondisi (Roy Suryo) nanti kita dengarkan dari Dokkes Polda Metro Jaya. Beliau cek kesehatan dulu tadi ke rumah sakit karena tahulah kondisi kesehatan beliau lagi kurang baik," ucap Pitra.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama dengan penyebaran meme stupa Candi Borobudur.

Roy terbelit kasus hukum usai mengunggah meme stupa Candi Borobudur mirip dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Akun twitter @KRMTRoySuryo2.

Postingannya ini viral di media sosial. Kepolisian kemudian menerima dua laporan terkait unggahan Roy Suryo. Adapun, pelapor atas nama Kurniawan Santoso, dan Kevin Wu.

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Pasal yang Menjerat Roy Suryo

Roy Suryo dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 (a) ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 (a) KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam kasus ini, penyidik telah meminta pandangan 13 orang saksi ahli terdiri dari ahli agama, ahli media sosial, ahli sosiologi hukum, ahli pidana, dan ahli ITE.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya