Liputan6.com, Jakarta - Jenazah Brigadir J alias Nopryansah Joshua Hutabarat telah diautopsi ulang pada Rabu 27 Juli 2022. Polri pun memastikan autopsi ulang dilakukan oleh tim yang mumpuni dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia dari berbagai rumah sakit dan universitas.
"Setelah pembongkaran kubur atau ekshumasi adalah dilaksanakan autopsi ulang, kegiatan ini sebagai bentuk komitmen dari bapak Kapolri sesuai arahan Bapak Presiden agar kasus ini terbuka secara terang benderang," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jambi, Rabu 27 Juli 2022.
Baca Juga
Advertisement
Selain itu, Dedi memastikan dokter forensik yang memeriksa jenazah Brigadir Joshua memiliki sifat independen dan parsial. Yaitu, kata dia, hasil autopsi ulang memiliki dua konsekuensi, pertama dari sisi keilmuan harus sahih dan bisa dipertanggungjawabkan.
"Kemudian, konsekuensi kedua ekshumasi ini harus memiliki konsekuensi yuridis karena untuk proses penyidikan," ucap Dedi.
Dedi juga mengatakan, proses ekshumasi atau penggalian kembali makam Brigadir J tersebut diawasi oleh Komnas HAM sebagai pengawas eksternal.
"Pelaksanaan ekshumasi ini diawasi langsung dari Komnas HAM. Beliau sangat konsisten, beliau juga cara kerjanya independen dan imparsial tidak bisa diintervensi oleh semua pihak," papar dia.
Menurut Dedi, bukan hanya Komnas HAM saja, tapi juga Kompolnas juga turut mengawasi. Hal tersebut dilakukan agar kasus tersebut dan proses pembuktian secara scientific crime investigasi betul bisa dilakukan.
Berikut sederet pernyataan Polri terkait proses ekshumasi atau penggalian kembali makam Brigadir Joshua dan autopsi ulang dihimpun Liputan6.com:
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
1. Pastikan Dokter Forensik yang Autopsi Jenazah Brigadir J Mumpuni dan Independen
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan autopsi ulang jenazah Brigadir J alias Nopryansah Joshua Hutabarat dilakukan oleh tim yang mumpuni dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia dari berbagai rumah sakit dan universitas.
"Setelah pembongkaran kubur atau ekshumasi adalah dilaksanakan autopsi ulang, kegiatan ini sebagai bentuk komitmen dari bapak Kapolri sesuai arahan Bapak Presiden agar kasus ini terbuka secara terang benderang," kata Dedi di Jambi, Rabu 27 Juli 2022.
Dedi memastikan dokter forensik yang memeriksa jenazah Brigadir J memiliki sifat independen dan parsial. Yaitu, hasil autopsi ulang yang dilaksanakan pada hari ini memiliki dua konsekuensi, pertama dari sisi keilmuan harus sahih dan bisa dipertanggungjawabkan.
Kemudian, konsekuensi kedua ekshumasi ini harus memiliki konsekuensi yuridis karena untuk proses penyidikan.
"Yang berwenang siapa dalam hal ini penyidik, penyidik akan sangat berkepentingan untuk meminta hasil autopsi yang kedua ini sebagai tambahan alat bukti yang nanti akan dibuka dan diungkap di sidang pengadilan," kata dia.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
2. Sebut Ekshumasi Brigadir J Diawasi Komnas HAM
Selain itu, Dedi mengatakan, proses ekshumasi atau penggalian kembali makam Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J diawasi oleh Komnas HAM sebagai pengawas eksternal.
"Pelaksanaan ekshumasi ini diawasi langsung dari Komnas HAM. Beliau sangat konsisten, beliau juga cara kerjanya independen dan imparsial tidak bisa diintervensi oleh semua pihak," kata dia.
Bukan hanya Komnas HAM saja, tapi juga Kompolnas juga turut mengawasi. Hal ini agar kasus tersebut dan proses pembuktian secara scientific crime investigasi betul bisa dilakukan.
"Tentunya agar semua kasus yang ditangani ii betul-betul dapat dijelaskan di persidangan secara terang benderang dan dapat dipertanggungjawabkan," ucap Dedi.
3. Keluarga Diizinkan Ikut, Tapi Pastikan Ekshumasi Dilakukan Pihak Berwenang
Saat disinggung soal pihak keluarga apakah bisa juga meninjau proses ekshumasi dan autopsi Brigadir J, dia pun mempersilahkannya.
"Untuk pengawas eksternal silahkan. Keluarga yang mewakili silahkan tapi sekali lagi ekshumasi ini dilakukan oleh pihak yang berwenang. Pihak yang berwenang dalam hal ini penyidik karena ini untuk kepentingan penyidikan dan juga nanti akan dibuka hasilnya di pengadilan," jelas Dedi.
Advertisement