Datangi KPK, Mardani Maming Penuhi Panggilan Sebagai Tersangka

Bendahara Umum PBNU Mardani Maming tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/7/2022).

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 28 Jul 2022, 14:38 WIB
Bendahara Umum PBNU Mardani Maming tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/7/2022). (Dok. Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Bendahara Umum PBNU Mardani Maming tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/7/2022). Diketahui, Maming hadir untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.

Pantauan di lokasi, Maming tiba di KPK sekira pukul 14.01 WIB. Maming didampingi sejumlah orang salah satunya, sang pengacara Denny Indrayana.

Maming datang dengan jaket berwarna biru dan celana panjang hitam. Dia menggunakan masker berwarna putih.

Maming irit bicara saat tiba di Gedung KPK. Namun dia meluruskan soal statusnya sebagai DPO KPK.

"Hari Selasa saya dinyatakan DPO, padahal saya dan kuasa hukum sudah mengirimkan surat dan akan hadir bersama kuasa hukum pada 28 Juli," kata Maming di KPK, Kamis (28/7/2022).

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menagih janji kuasa hukum Mardani H. Maming menghadirkan Ketua Umum HIPMI itu untuk menjalani pemeriksaan di lembaga antirasuah pada hari ini, Kamis (28/7/2012).

"Kami berharap kuasa hukum tunaikan janji yang sudah disampaikan ke publik untuk hadir ke KPK bersama MM (Mardani Maming) pada 28 Juli 2022," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Ali mengatakan, setiap penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Begitu juga saat menetapkan status buronan terhadap tersangka.

"Memasukan tersangka pada DPO merupakan bentuk keseriusan kami dalam menyelesaikan perkara korupsi agar cepat, cermat, dan tepat sesuai hukum sehingga kepastian hukum segera terwujud," Ali menutup.


Ditetapkan Sebagai DPO KPK

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menunjukkan data diri Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018, Mardani H. Maming saat mengumumkan status Daftar Pencarian Orang (DPO), Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/7/2022). KPK menetapkan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Mardani H Maming masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi berkirim surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Mardani Maming ke Bareskrim Polri. Ketum HIPMI itu ditetapkan menjadi DPO lantaran dua kali tak memenuhi panggilan KPK.

"Hari ini 26 Juli 2022 KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap Tersangka dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 26 Juli 2022.

Ali berharap, usai penerbitan surat DPO ini Mardani Maming kooperatif terhadap proses hukum di lembaga antirasuah. Ali berharap Bendum PBNU itu segera menyerahkan diri ke KPK.

"KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala," kata Ali.

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya