Buntut Kecelakaan Maut di Serang, Polres Pemalang Larang Odong-Odong Beroperasi

Polres Pemalang mengambil langkah preemtif dan preventif untuk mengantisipasi terulangnya kecekaan maut odong-odong tertabrak kereta api di wilayah Kabupaten Serang, Banten

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Jul 2022, 17:52 WIB
Polres Pemalang melarang odong-odong beroperasi di jalan raya. (Foto: Liputan6.com/Humas Polres Pemalang)

Liputan6.com, Pemalang - Kereta kelinci alias odong-odong kembali menjadi perhatian publik, usai insiden kecelakaan maut di Kabupaten Serang, Banten. Peristiwa itu kembali menjadi pengingat, betapa berbahayanya kendaraan tak standar itu. 

Diketahui, odong-odong tertabrak kereta api di lintasan Kampung dan Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Selasa (26/7/2022). Akibatnya sebanyak sembilan orang meninggal dunia, tiga di antaranya anak-anak.

Merespons kecelakaan odong-odong ini, Polres Pemalang melarang pemilik odong-odong beroperasi di jalan raya.

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, Polres Pemalang mengambil langkah preemtif dan preventif untuk mengantisipasi terulangnya kecekaan maut odong-odong tertabrak kereta api di wilayah Kabupaten Serang, Banten, Selasa (26/7/2022) yang lalu.

“Melalui giat patroli, kami mendapati beberapa kereta kelinci atau odong-odong yang melintas di jalan raya,” kata Kapolres, dalam keterangannya, Kamis (28/8/2022).

Ari mengatakan, personel Satlantas Polres Pemalang menyampaikan imbauan secara persuasif agar tidak beroperasi di jalan raya sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009.

“Sosialisasi tentang larangan Odong-odong beroperasi di jalan raya juga digencarkan melalui media sosial, dan pemasangan banner di jalur jalan yang sering dilintasi kendaraan odong-odong,” ucap dia.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:


Tindakan Tegas

Jenazah korban odong-odong ditabrak kereta api saat dibawa ke masjid untuk disalatkan. Pemakaman jenazah korban kecelakaan odong-odong yang ditabrak kereta api ini diwarnai isak tangis kesedihan para keluarga. (Liputan6.com/ Yandhi Deslatama)

Kapolres Pemalang mengatakan, kepolisian tidak segan-segan untuk menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku, bila pemilik Odong-odong yang sebelumnya telah diberikan imbauan secara persuasif tetap beroperasi di jalan raya.

“Kami mengedepankan upaya persuasif secara humanis, penegakan hukum adalah upaya terakhir dalam penertiban odong-odong di wilayah hukum Polres Pemalang,” kata Kapolres.

Sementara itu, kepolisian telah menetapkan sopir odong-odong maut berinisial JL (27) sebagai tersangka kecelakaan di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Silebu, Kecamatan Walantaka, Kota Serang Banten, yang menyebabkan 9 orang meninggal dunia.

"Kecelakaan odong-odong yang tertabrak kereta itu tercatat sembilan orang meninggal dan 24 orang luka berat dan luka ringan," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten Kombes Budi Mulyanto, Rabu (27/7/2022).

Penyidik Polda Banten dan Polres Serang hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi utama dari warga sekitar yang melihat peristiwa kecelakaan tersebut.

Mereka penyidik juga telah dijadwalkan untuk melakukan pemeriksaan bagi korban luka yang telah meninggalkan di RSUD dr Drajat Prawiranegara Kota Serang.

Saat ini, identifikasi kendaraan diketahui odong-odong yang tertabrak kereta api itu modifikasi dari kendaraan Isuzu Panther tahun 2010, Nopol B-1156-WTX, bekas kendaraan umum yang dibeli tersangka JL dari orang lain di Cileduk seharga Rp80 juta pada Juli 2022 lalu.

Tim Rembulan

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya