Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian menyatakan bahwa berkas perkara 10 tersangka kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
"Dari total empat berkas perkara dengan 11 tersangka, ada tiga berkas dengan 10 tersangka yang dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum atau sudah P21," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).
Nurul merinci berkas perkara yang suda P21 yakni berkas I Nomor: B-2993/E.3/Eku.1/07/2022 dengan tersangka JG, RK, R, dan YTS, berkas II Nomor: B-2994/E.3/Eku.1/07/2022 dengan tersangka EDP dan DT, serta berkas III Nomor: B-2995/E.3/Eku.1/07/2022 dengan tersangka SR, RS, HAM, dan FYT.
Baca Juga
Advertisement
"Sedangkan untuk satu berkas perkara dengan satu tersangka belum P21, masih dilakukan penelitian," jelas dia.
Adapun berkas perkara yang belum P21 yakni berkas IV dengan 1 tersangka berinisial MA. Terhadap ketiga berkas yang sudah lengkap, lanjut Nurul, rencananya akan segera dilaksanakan Tahap II.
"Untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti pada hari ini Kamis tanggal 28 Juli 2022," kata Nurul.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya secepatnya menuntaskan perkara penipuan investasi robot trading aplikasi DNA Pro dan menelusuri seluruh aset para tersangka untuk dikembalikan kepada masyarakat (korban).
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 14 orang tersangka robot trading DNA Pro, 11 di antaranya sudah ditahan, 3 orang lainnya masih dalam pengejaran yang diduga sedang berada di luar negeri.
"Kami pun masih mengembangkan terkait para tersangka, artinya kami tidak berhenti di tersangka ini. Kami masih mengembangkan tersangka yang masih belum dijerat dengan pasal-pasal ini," kata Whisnu seperti dilansir Antara.
Blokir 64 Rekening dengan Total Uang Rp 105,5 M
Whisnu mengatakan, pihaknya telah melakukan pemblokiran rekening sebanyak 64 rekening dengan total uang kurang lebih Rp105,5 miliar.
Menyita uang tunai Rp 112,5 miliar, terdiri atas 5 miliar uang rupiah dan 200 ribu uang dolar Singapura. Penyidik juga menyita emas sebanyak 20 kilogram (kg), hotel, rumah, 14 unit mobil mewah dari berbagai merk.
"Penyitaan tersebut tidak berhenti di sini, penyidik masih bekerja sama dengan teman-teman PPATK untuk tracing aset yang ada di dalam dan di luar negeri," tutur Whisnu.
Menurut Whisnu, pihaknya masih mendapatkan informasi terkait dengan uang hasil kejahatan, dan ini akan masih terus bertambah seiring dengan waktu, karena PPATK masih terus melakukan penelusuran aset baik benda bergerak maupun tidak bergerak, uang atau rekening di dalam maupun luar negeri.
"Ini kami terus berkembang mencari asetnya, dan nanti apabila karena ditahan dan adanya waktu penahanan cukup singkat, kami akan mengirimkan berkas ke pengadilan, dan apabila ditemukan kembali adanya barang-barang sitaan tentunya akan kami laporkan dan informasikan ke hakim," ujar Whisnu.
Total ada 8 berkas yang disiapkan penyidik, 3 berkas perkara dengan 4 tersangka telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Senin 30 Mei 2022 segera dilimpahkan 4 berkas dengan 7 tersangka.
"Tentunya kami akan bergerak terus untuk melengkapi pemberkasannya, nanti dalam waktu cepat kami akan selesaikan dan tentunya ingat bahwa Polri masih melakukan tracing aset tidak stop di sini aja," kata Whisnu.
Diduga para tersangka penipuan investasi robot trading DNA Pro menyembunyikan aset hasil kejahatannya ke Kepulauan Virgin (Virgin Islands).
Advertisement
Kerugian Korban DNA Pro Capai Rp 551,7 M
Hingga saat ini total 3.621 korban telah melapor ke Bareskrim. Dari jumlah tersebut, penyidik menaksir kerugian para korban mencapai Rp 551,7 miliar.
Whisnu menyebutkan, skema bisnis dan robot trading yang dijalankan para tersangka manipulatif. Kemudian, tidak memiliki izin atau tidak terdaftar di Kementerian Perdagangan.
Ia mengatakan, DNA Pro sebagai perusahaan penyedia jasa robot trading ilegal tidak menampilkan grafik dan sistem trading yang sesuai. Sehingga, setiap transaksi yang dilakukan para member (anggota) tidak benar.
"Kami harapkan uang barang bukti tersebut atau data-data penyitaan ini nantinya dapat diputus oleh pengadilan dan dapat dikembalikan kepada para korban, ini yang penting buat kami bagaimana mencari sebanyak-banyaknya barang bukti dan akan kembalikan semuanya kepada para korban," ujar Whisnu menambahkan.
Dari 14 tersangka, ada 11 tersangka yang sudah ditahan, yakni Direktur Utama PT DNA Pro Academy Daniel Piri alias Daniel Abe, Founder Rudi Kusuma, Robby Setiadi, Dedi Tumiadi, Yosua Trisutrisno, Franky Yulianto, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, Hans Andre, dan Muhammad Asad.
Sementara itu, Direktur Utama PT DNA Pro Academy Daniel Piri alias Daniel Abe meminta maaf atas kasus dugaan penipuan investasi yang dilakukan oleh aplikasi robot trading yang dirintis oleh perusahaannya tersebut.
Ia pun mengakui bahwa penipuan tersebut telah merugikan banyak masyarakat, termasuk member-member lainnya yang bergabung dengan aplikasi tersebut.
Menurut dia, aplikasi DNA Pro awalnya beroperasi dengan baik, tapi dalam perkembangan pesat dan ketidaksiapan sistem maka terjadi skema piramida.
"Ya harus diakui juga bahwa DNA Pro perusahaan yang saya bangun, jadi memang skema piramida itu terjadi, dan skema piramida itu terjadi uang-nya memang balik ke member ke member lagi," ucap Daniel.